Jumlah pegawai kontrak Palangka Raya berkurang

id sabirin muhtar,palangka raya,pegawai kontrak,Honorer, pegawai kontrak berkurang

Jumlah pegawai kontrak Palangka Raya berkurang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan jumlah pegawai kontrak di lingkup pemerintah kota setempat pada tahun 2020 berkurang dibanding tahun 2019.

"Pada 2019 lalu jumlah pegawai kontrak tercatat 1.700 orang dan di tahun ini turun menjadi sekitar 1.600 orang," kata Sabirin di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan berkurangnya jumlah pegawai kontrak itu terjadi usai pihaknya melakukan falidasi data pegawai kontrak tahun 2019 dan akan diusulkan kembal menjadi pegawai kontrak pada 2020.

Baca juga: Kapuas masih perlu tenaga kontrak

"Beberapa pegawai kontrak ada yang mengundurkan diri karena berhasil menjadi PNS, sebagian lainnya karena meninggal dunia, tidak mengikuti assesment termasuk ada pegawai yang dinilai tak melaksanaan tugas sesuai yang ditetapkan," katanya.

Di sisi lain dia menerangkan bahwa surat keputusan (SK) pegawai kontrak atau pegawai tidak tetap di lingkup Pemerintah "Kota Cantik" pada 2020 masih menunggu tanda tangan pimpinan sehingga pegawai tersebut belum dapat mendapatkan hak berupa gaji bulanan.

Baca juga: Jangan ada pungli dari penerimaan pegawai, kata Gubernur Kalteng

Pihaknya pun memohon pegawai kontrak di lingkungan Perintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu bersabar dan tetap bekerja dengan sebaik-baiknya serta meningkatkan kedisiplinan kerja.

"SK tinggal menunggu dari pimpinan. Ketika SK sudah turun gaji mereka akan segera di bayarkan dengan cara dirapel untuk pembayaran tertunggak. Kami upayakan bulan ini SK sudah selesai," katanya.

Saat dikonfirmasi terkait wacana atau isu penghapusan tenaga kontrak pihaknya mengaku belum menerima informasi secara tertulis ataupun secara lisan dari pemerintah pusat.

"Jadi saat ini kami tidak bisa memberi komentar apapun. Pastinya apapun instruksi pemerintah pusat, kami dari daerah siap mengikuti dan melaksanakan. Namun kami yakin bahwa kebijakan yang akan diambil pemerintah didasarkan pertimbangan yang matang. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Baca juga: Kinerja ASN harus dievaluasi, kata Legislator Seruyan

Baca juga: Bupati sampaikan empat hal yang wajib diperhatikan OPD di Bartim

Baca juga: Tenaga kontrak Pemkab Kotim juga dapat THR