Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson mengatakan, lima peserta seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019/2020 masuk kategori P1/TL.
“Khusus lima orang, nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) diambil dari nilai terbaik antara nilai pada tahun 2018 dengan nilai tahun 2019/2020,” katanya di Kuala Kurun, Minggu.
Untuk diketahui, peserta kategori P1/TL adalah mereka yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 dengan nilai hasil SKD memenuhi ambang batas, namun dinyatakan tidak lolos hingga tahap akhir.
Artinya, kelima peserta kategori P1/TL satu memiliki kesempatan memperbaiki nilai SKD tahun sebelumnya. Untuk itu, mereka diminta tetap mempersiapkan diri dengan baik menghadapi SKD formasi tahun 2019.
Adapun kelima peserta tersebut adalah Oot Nasrullah dengan total SKD tahun sebelumnya 321, Hariyati 322, Diani Hidayat 358, Rickky Suhendra Saragih 338 dan Elis Fitriani 320.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kelulusan peserta adalah hasil kerja keras peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka dipastikan adalah penipuan.
“Saya ingatkan kepada peserta agar jangan percaya dengan hal seperti itu. Seleksi CPNS dilakukan secara murni, jadi tergantung kerja keras peserta,” tegas Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kabupaten Gumas tersebut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Arisman melalui Kabag Ops Polres Gumas AKP Aries Nugroho Ishak menerangkan, pelaksanaan SKD penerimaan CPNS dikawal oleh delapan anggota Polres setempat.
“Kami mengawal pelaksanaan SKD CPNS Gumas, dari hari pertama hingga terakhir. Semuanya demi memastikan pelaksanaan seleksi berjalan sesuai aturan, aman dan lancar,” tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gumas Sri Putri Pratiwi menjelaskan, SKD dilaksanakan dengan sistem 'computer assisted test' (CAT) hingga 18 Februari 2020.
Pelaksanaan SKD hari pertama dibagi menjadi empat sesi. Pada pelaksanaan sesi I, ada enam orang peserta yang tidak mengikuti SKD dengan rincian empat orang tidak hadir dan dua orang tidak bisa menunjukkan kartu identitas asli.
“Sebenarnya sudah kami umumkan agar membawa identitas asli. Kami sudah memberi kesempatan, namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tetap tidak bisa menunjukkan identitas asli. Ini jadi pembelajaran bagi peserta lainnya,” jelas Putri.