Targetkan bebas banjir dan sampah, Wabup Kobar tinjau kondisi drainase
Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ahmadi Riansyah meninjau beberapa saluran air dan drainase yang ada di Kecamatan Kumai, sebagai upaya memastikan kondisinya dalam kondisi baik dan tidak tersumbat, Selasa.
Pemantauan ini juga untuk meminta Bidang Cipta Karya dan Bidang sumberdaya Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar memetakan parit-parit serta drainase yang ada di Kecamatan Kumai, kata Ahmadi usai melakukan pemantauan, Selasa.
"Jadi mempermudah kami untuk melakukan penganggaran, pengerjaan dan perbaikan, agar ke depan di tahun 2021 kita dapat memastikan Kobar bisa bebas banjir dan sampah," tambahnya.
Dikatakan, pengecekan ini merupakan tindakan lanjut dari kegiatan gotong royong yang dilakukannya bersama warga Kumai beberapa waktu lalu. Sebab pada saat itu, parit-parit yang dibersihkan ternyata belum menyelesaikan masalah, karena beberapa parit yang dibersihkan justru menjadi tempat bertumpuknya air.
"Rupanya beberapa titik drainase yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ada drainase yang tersumbat tidak tersalurkan ke sungai atau ke saluran drainase yang lebih lebar," ungkap Ahmadi.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi juga mengajak masyarakat setempat untuk menjaga dan membersihkan drainase di lingkungan tempat tinggalnya guna mengantisipasi bencana banjir dan genangan air pada musim hujan.
Baca juga: Kejaksaan Kobar sesalkan acara pemerintahan di hotel penunggak pajak
Ahmadi juga menghimbau para pihak pengembang (developer) perumahan benar benar membuat dan memperhatikan drainase di lingkungan sekitarnya saat melakukan pembangunan supaya berfungsi dengan baik, bukan sekedar dibuat seadanya.
Dia mengatakan apabila tidak diperhatikan dan dibangun dengan baik, akan menimbulkan masalah dikemudian hari terutama bagi masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut sekaligus menjadi beban tambahan pemerintah, padahal sejatinya itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban si pengembangan.
Ahmadi menegaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang menutupi drainase atau dibangun di atas saluran drainase.
Baca juga: Sejak Januari 2020, RSUD Sultan Imanuddin tangani 35 pasien DBD
Baca juga: Pemkab Kobar dorong pembangunan bandara baru dan pelabuhan laut dalam
Pemantauan ini juga untuk meminta Bidang Cipta Karya dan Bidang sumberdaya Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kobar memetakan parit-parit serta drainase yang ada di Kecamatan Kumai, kata Ahmadi usai melakukan pemantauan, Selasa.
"Jadi mempermudah kami untuk melakukan penganggaran, pengerjaan dan perbaikan, agar ke depan di tahun 2021 kita dapat memastikan Kobar bisa bebas banjir dan sampah," tambahnya.
Dikatakan, pengecekan ini merupakan tindakan lanjut dari kegiatan gotong royong yang dilakukannya bersama warga Kumai beberapa waktu lalu. Sebab pada saat itu, parit-parit yang dibersihkan ternyata belum menyelesaikan masalah, karena beberapa parit yang dibersihkan justru menjadi tempat bertumpuknya air.
"Rupanya beberapa titik drainase yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ada drainase yang tersumbat tidak tersalurkan ke sungai atau ke saluran drainase yang lebih lebar," ungkap Ahmadi.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi juga mengajak masyarakat setempat untuk menjaga dan membersihkan drainase di lingkungan tempat tinggalnya guna mengantisipasi bencana banjir dan genangan air pada musim hujan.
Baca juga: Kejaksaan Kobar sesalkan acara pemerintahan di hotel penunggak pajak
Ahmadi juga menghimbau para pihak pengembang (developer) perumahan benar benar membuat dan memperhatikan drainase di lingkungan sekitarnya saat melakukan pembangunan supaya berfungsi dengan baik, bukan sekedar dibuat seadanya.
Dia mengatakan apabila tidak diperhatikan dan dibangun dengan baik, akan menimbulkan masalah dikemudian hari terutama bagi masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut sekaligus menjadi beban tambahan pemerintah, padahal sejatinya itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban si pengembangan.
Ahmadi menegaskan, pemerintah daerah juga akan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan bangunan yang menutupi drainase atau dibangun di atas saluran drainase.
Baca juga: Sejak Januari 2020, RSUD Sultan Imanuddin tangani 35 pasien DBD
Baca juga: Pemkab Kobar dorong pembangunan bandara baru dan pelabuhan laut dalam