Polisi ringkus pemasok psikotropika Lucinta Luna
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus IO alias FLO, pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna.
"IO atau FLO baru saja kita ambil dan lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.
Yusri menyebutkan, diringkusnya IO alias FLO berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan Lucinta Luna yang membeli narkoba dan psikotropika darinya.
IO alias FLO bukan dari kalangan selebritis maupun penjual obat resmi. Namun belum ada informasi mengenai kronologi penangkapan, lokasi maupun barang bukti yang disita dari tangan tersangka IO.
Baca juga: Ini jenis obat terlarang yang dikonsumsi Lucinta Luna
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Sel khusus Lucinta Luna disiapkan oleh Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi tetapkan Lucinta Luna ditahan di sel wanita
Baca juga: Hanya gara-gara masalah pribadi, sebabkan Lucinta Luna gunakan narkoba
"IO atau FLO baru saja kita ambil dan lakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.
Yusri menyebutkan, diringkusnya IO alias FLO berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan Lucinta Luna yang membeli narkoba dan psikotropika darinya.
IO alias FLO bukan dari kalangan selebritis maupun penjual obat resmi. Namun belum ada informasi mengenai kronologi penangkapan, lokasi maupun barang bukti yang disita dari tangan tersangka IO.
Baca juga: Ini jenis obat terlarang yang dikonsumsi Lucinta Luna
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Sel khusus Lucinta Luna disiapkan oleh Rutan Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi tetapkan Lucinta Luna ditahan di sel wanita
Baca juga: Hanya gara-gara masalah pribadi, sebabkan Lucinta Luna gunakan narkoba