Polisi tangkap pelaku pencabulan di bawah umur hingga hamil 5 bulan

id Cianjur, pencabulan di bawah umur,Polres Cianjur, Jawa Barat,Polisi tangkap pelaku pencabulan di bawah umur hingga hamil 5 bulan,Kapolsek Naringgul Ip

Polisi tangkap pelaku pencabulan di bawah umur hingga hamil 5 bulan

Ilustrasi - Pencabulan anak (IST)

Cianjur (ANTARA) - Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap Yunus (27) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban hingga hamil 5 bulan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Keluarga melapor setelah terkejut dengan hasil pemeriksaan di bidan setempat," kata Kapolsek Naringgul Ipda Sumardi saat dihubungi Selasa.

Ia menjelaskan, pihak keluarga yang tidak menaruh curiga membawa R (17) korban pemerkosaan yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu, ke bidan setempat karena sering mengeluh sakit perut sejak satu pekan terakhir.

Hasil pemeriksaan, bidan menyatakan korban sedang berbadan dua dengan usia kehamilan 5 bulan. Pihak keluarga yang mendapat informasi tersebut, langsung bertanya pada korban terkait penyebab hamilnya anak ke bungsu dari lima bersaudara itu.

"Korban yang sempat menutupi hal tersebut, akhirnya buka mulut kalau lima bulan yang lalu diperkosa pelaku di rumahnya. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, pihak keluarga diantar aparat desa melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Naringgul. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan.

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya lima bulan yang lalu menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya, saat istri pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, tidak ada di rumah.

"Korban sempat diancam pelaku agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. Sehingga selama 5 bulan korban tidak berani bercerita pada keluarga," katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul, pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.