Kasus pencabulan anak di lingkungan Masjid Tulungagung

id pencabulan anak,Masjid Tulungagung,Kalteng,Kasus pencabulan anak di lingkungan Masjid Tulungagung

Kasus pencabulan anak di lingkungan Masjid Tulungagung

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani (kanan) saat pers rilis kasus pencabulan anak di Polres Tulungagung, Selasa (15/8/2023) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort Tulungagung tengah menangani kasus pencabulan dua anak bawah umur oleh dua remaja di sebuah masjid yang berlokasi di sekitar Kota Tulungagung, Jawa Timur.
 
"Ya kasusnya sudah kami tangani. Ada dua tersangka kami tangkap, satu remaja dewasa dan satu lagi juga masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggondani di Tulungagung, Selasa.
 
Kasus asusila itu disebut dilakukan suka sama suka, namun karena korbannya masih berusia 14 dan 16 tahun, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
 
Gondam menjelaskan, perbuatan cabul para remaja yang semuanya masih usia sekolah itu sebenarnya diketahui warga di luar lingkungan masjid.
 
Tepatnya di sebuah tanah lapang dekat perumahan yang ada di pinggiran kota Tulungagung.
 
Warga menggerebek tiga remaja pria dan dua remaja putri yang sedang bercumbu pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
 
Namun setelah diinterogasi, dua remaja putri yang masih di bawah umur itu mengaku terus-terang bahwa sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri di sebuah masjid tak jauh dari lokasi mereka digerebek.
 
"Jadi penangkapan kemarin adalah kali kedua. (Perbuatan cabul) kali pertama mereka lakukan pada Minggu, (6/8) lalu dengan orang yang sama dan lokasi yang sama," paparnya.
 
Atas perbuatan yang dilakukan itu, tersangka yang berumur 24 tahun terancam pidana penjara minimal lima (5) tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
 
Sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur (16 tahun) akan tetap diproses mengikuti alur peradilan anak, katanya.