Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat, yang akan digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 ternyata tidak terdata di Google map sehingga penyelenggara pemilu akan segera mengatasi hal tersebut.
"Dari 7.817 TPS yang akan digunakan pada pilkada serentak 2020, ada dua yang tidak terdata titik koordinatnya," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Sabtu.
Ilham M Yasir mengatakan, KPU kini sedang melakukan tahapan pemetaan TPS untuk memudahkan penetapan TPS pada pemilihan 2020.
Di Riau, rancangan TPS pemilihan 2020 berjumlah 7.817 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada.
Dari total TPS tersebut, terdapat dua yang belum ditemukan titik koordinatnya. Penyebabnya adalah soal sinyal jaringan yang tidak baik. Belum pas titik koordinatnya sehingga tidak tertangkap oleh sistem di Google map.
"Dua TPS tersebut berada di Desa Pesajian Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," ujarnya.
Dikatakan Ilham, KPU kini sedang membereskan masalah dua TPS yang belum ditemukan itu. Tim diminta mengawasi terus KPU kabupaten/kota se-Riau untuk menyelesaikan target pemetaan TPS agar terdata secara internet.
"Kami akan segera cek kembali ke Inhu, guna memastikan dua TPS itu dapat teratasi," katanya.
Sementara itu, anggota KPU lainnya Nugroho Noto Susanto mengatakan, sesuai dengan surat KPU RI nomor 2264 tahun 2019, tanggal 20 Desember 2019 KPU kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020, diminta melakukan pemetaan TPS dengan mendata titik koordinat lokasi, beserta ketersediaan jaringan internet.
Data di titik tersebut dimaksud dengan merinci alamat TPS, koordinat global atau kode plus.
Pemetaan TPS dilakukan berdasar Data Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota terakhir.
"Tujuan pemetaan TPS dilakukan untuk memudahkan dan sekaligus langkah antisipasi dalam penetapan data pemilih dan penataan TPS," pungkasnya.