Polisi tembak mati tersangka buronan kasus pembunuhan

id Medan,Polisi tembak mati DPO kasus pembunuhan,Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau,tembak mati,DPO,kasus pembunuhan,pembunuhan,Polisi tembak mati tersan

Polisi tembak mati tersangka buronan kasus pembunuhan

Ilustrasi (ist)

Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menembak mati Ganda Winata di Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau.
 
Ganda merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf yang ditemukan tewas di Ladang Buah Asam Jalan Jamin Ginting Dusun I Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada 14 September 2018.
 
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa.
 
Pelaku merupakan eksekutor dari kasus pembunuhan yang diotaki oleh istri korban yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi yang sebelum sudah berhasil ditangkap polisi tak lama setelah penemuan jasad Yusuf.
 
"Sementara tersangka Ganda Winata ini berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 bulan," ujarnya.
 
Diketahui, Muhammad Yusuf ditemukan tewas di Ladang Buah Asam, Jalan jamin Ginting, Dusun 1 Desa Sibolangit pada 14 September 2018.
 
Pria yang semasa hidup berprofesi sebagai guru ini ditemukan tewas dengan kondisi babak belur.
 
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan yang tak lain merupakan istrinya sendiri yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi.
 
Adapun motif dari pembunuhan ini, tersangka Dewi sakit hati kepada korban karena kurangnya biaya nafkah yang diberikan korban kepada tersangka.
 
Bermula dari kurangnya biaya nafkah dari korban, kemudian tersangka menghubungi tersangka Ganda dan akhirnya sepakat untuk membunuh tersangka setelah sebelumnya merencanakan pembunuhan tersebut.
 
Kemudian kedua tersangka mengajak korban untuk pergi ke Aceh dengan alasan pesta keluarga. Saat diperjalanan persisnya di Jalan Bahorok Pantai Katak, Langkat, mobil yang dikemudikan tersangka dibuat seolah-olah mogok.
 
Saat itu tersangka Dewi pergi ke warung, sementara tersangka Ganda langsung mengeksekusi korban dengan mengikat leher korban menggunakan tali. Setelah meninggal dunia, keduanya membuang jenazah korban.