Seorang napi Lapas Sampit kedapatan kantongi sabu-sabu

id Seorang napi Lapas Sampit kedapatan kantongi sabu-sabu,Lapas Sampit,Polres Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Narkoba

Seorang napi Lapas Sampit kedapatan kantongi sabu-sabu

Narapidana di Lapas Klas II B Sampit dan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan petugas. ANTARA/HO-Polres Kotim

Sampit (ANTARA) - Seorang narapidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah berinisial AEP kedapatan menyimpan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kejadian itu diungkap oleh petugas Lapas, kemudian dilaporkan kepada kami di Polres Kotawaringin Timur. Kasusnya sedang kami dalami," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Jumat.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Kamis (27/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Kejadiannya di pos jaga Blok B dan C lembaga pemasyarakatan setempat.

Saat kejadian, seorang petugas sedang berjaga di pos blok tersebut. Secara rutin, narapidana yang melintas di depan pos itu diperiksa. Tindakan itu merupakan prosedur dalam rangka pencegahan dan memastikan tidak ada barang terlarang masuk dan beredar di lembaga pemasyarakatan.

Saat AEP melintas, petugas melakukan pemeriksaan seperti biasa dengan melakukan penggeledahan. Saat itu ditemukan kotak rokok berisi gumpalan tisu di dalam saku narapidana ini.

Curiga benda itu adalah sabu-sabu, petugas tersebut memanggil rekannya sesama sipir untuk melakukan pemeriksaan bersama. Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi tujuh paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram yang dibalut tisu.

Saat diinterogasi, AEP mengakui sabu-sabu tersebut memang miliknya. Pihak lembaga pemasyarakatan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kotawaringin Timur dan menyerahkan pelaku.

Ternyata, AEP merupakan narapidana kasus yang sama yaitu narkoba. Pria yang ditangkap oleh Polsek Mentaya Hulu itu baru menjalani hukuman satu tahun, kini dia hari kembali berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.

Kasus ini cukup mengagetkan karena barang terlarang itu bisa masuk ke dalam lembaga permasyarakatan padahal pemeriksaan dilakukan secara ketat terhadap pengunjung atau pembesuk. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah masih ada peredaran narkoba.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Arasi.

Satuan Reserse Narkoba terus berkoordinasi dengan pihak Lembaga Klas II B Sampit. Asal dan cara masuknya sabu-sabu juga menjadi perhatian untuk ditelusuri.