Medan (ANTARA) - Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan seorang narapidana (napi) yang berada di dalam rutan.
Dalam pengungkapan itu personel menangkap seorang tersangka yakni FN (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi narkotika jenis ganja siap edar seberat 20 kg," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu.
Hadi menyebutkan penangkapan tersangka bandar ganja itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan di Polda Sumut untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba itu," ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada tahun 2015 di Rutan Labuhan Deli.
Tersangka baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
"Jaringan peredaran narkotika tersebut sudah teridentifikasi," kata Hadi.