Nissan didenda hingga 2,42 miliar yen terkait kasus Ghosn

id Nissan,Ghosn,Nissan didenda hingga 2.42 miliar yen terkait kasus Ghosn

Nissan didenda hingga 2,42 miliar yen terkait kasus Ghosn

Mantan ketua Nissan Carlos Ghosn mengelap dahinya saat konferensi pers di Lebanese Press Syndicate di Beirut, Libanon, Rabu (8/1/2020). (REUTERS/Mohamed Azakir)

Jakarta (ANTARA) - Regulator keuangan Jepang telah memerintahkan Nissan Motor Co untuk membayar 2,42 miliar yen atau sekitar Rp320 miliar sebagai denda karena remunerasi mantan ketua dewan manajemennya Carlos Ghosn dan eksekutif lainnya yang tidak dilaporkan selama bertahun-tahun.

Denda tersebut adalah yang tertinggi kedua yang diberlakukan oleh Badan Layanan Keuangan, setelah 7,37 miliar yen pada 2015 yang dikenakan kepada Toshiba Corp untuk pemalsuan laporan keuangan, demikian mengutip Kyodo, Senin.

Komisi Pengawas Pasar Modal dan Sekuritas merekomendasikan pada bulan Desember lalu bahwa Badan Pelayanan Keuangan (FSA) harus mendenda Nissan setelah mengajukan tuntutan pidana terhadap Nissan dan Ghosn pada tahun 2018.

Badan pengawas sekuritas itu menuduh Ghosn dan Nissan melanggar undang-undang instrumen keuangan dengan melaporkan paket pembayaran Ghosn sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.

Baca juga: Wakil Menteri Jepang bertolak ke Lebanon 'jemput' Carlos Ghosn

Ghosn telah melarikan diri dari Jepang ke Lebanon pada akhir Desember 2019 ketika bebas dengan jaminan dan menunggu persidangan atas tuduhan tidak melaporkan remunerasi dan penyalahgunaan keuangan Nissan. Dia membantah semua tuduhan.

Denda terbaru menargetkan remunerasi eksekutif perusahaan yang tidak dilaporkan selama empat tahun hingga Maret 2018, di mana undang-undang pembatasan belum berakhir.

Nissan mengatakan pada hari yang sama bahwa mereka akan mematuhi keputusan itu dengan tulus.

Baca juga: Carlos Ghosn dituntut ganti rugi Rp1,2 triliun

Baca juga: Nissan diramalkan bangkrut 2-3 tahun mendatang

Baca juga: Polisi ungkap orang yang bantu Carlos Ghosn kabur