Guru SD jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 10 muridnya

id kasus pencabulan,Guru SD jadi tersangka kasus pencabulan,Guru SD jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 10 muridnya,aceh selatan

Guru SD jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 10 muridnya

Kapolsek Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Ipda Adrizal meminta keterangan kepada seorang guru berinisial Mu (52) setelah ditangkap karena diduga melakukan pelecehanĀ terhadap sepuluh orang muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), Sabtu (29/2/2020). (ANTARA/HO)

Meulaboh (ANTARA) - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, berinisial Mu (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 10 orang muridnya.

Para korban aksi kejahatan yang diduga dilakukan seorang oknum guru tersebut rata-rata berusia antara delapan hingga 12 tahun.

“Benar, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho diwakili Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna yang dihubungi dari Meulaboh, Senin.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kapuas

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka Mu yang dimintai keterangan oleh penyidik belum mengakui perbuatannya.

Iptu Zeska Julian Taruna mengatakan saat ini polisi juga sedang menunggu hasil visum et repertum terhadap sejumlah korban yang diduga merupakan murid pelaku.

“Kasus ini masih kita selidiki, kami memohon waktu kepada rekan-rekan media karena dalam mengungkap kasus ini polisi membutuhkan waktu,” kata Iptu Zeska.

Baca juga: Polisi ringkus enam tersangka pencabulan gadis 17 tahun di Sampang

Tersangka Mu ditangkap anggota Polsek Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat (28/2) malam setelah sejumlah orangtua/wali murid merasa curiga karena sang anak yang masih berusia sekolah dasar (SD) enggan ke sekolah karena mengaku takut.

Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan kemudian diamankan ke Mapolsek Trumon dan pada Sabtu (29/2) dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk dilimpahkan penyelidikannya di tingkat kabupaten.

Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin tersangka dugaan kasus pencabulan

Baca juga: Pria ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli istri teman

Baca juga: Petani di Kotim cabuli anak tiri di semak dengan ancaman