Perekrutan P3K Palangka Raya belum jelas

id Perekrutan P3K Palangka Raya belum jelas,Pegawai,CPNS,Palangka Raya

Perekrutan P3K Palangka Raya belum jelas

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya Sabirin Muhtar menjelaskan informasi terkait perekrutan P3K, Senin (2/3/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Sabirin Muhtar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

"Mengenai juklak dan juknis mengenai perekrutan P3K tersebut,sementara ini kami belum ada menerima," kata Sabirin di Palangka Raya, Senin.

Sabirin menjelaskan, apabila nantinya kebijakan yang mengatur mengenai perekrutan tersebut disampaikan beserta juklak dan juknisnya, maka pihaknya akan segera melaksakan perintah tersebut.

Setelah ada petunjuk tersebut, BPKSDM segera memetakan formasi apa saja yang nantinya akan diusulkan dalam perekrutan P3K. Usulan formasi guru, tenaga kesehatan dan formasi teknis akan disampaikan sesuai kebutuhan.

"Kami tidak berani memastikan ada perekrutan P3K tahun ini. Kami minta masyarakat bersabar dan tunggu saja siapa tahu tahun ini ada," ucap Sabirin.

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya Absiah mengatakan, pihaknya ada menerima uang sebesar Rp7 miliar yang ditransfer pemerintah pusat ke kas daerah untuk penggajian P3K baru yang akan direkrut tahun ini.

"Uang itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) yang ditransfer ke kas daerah. Uang itu digunakan untuk penggajian P3K pada tahun ini," kata Absiah.

Mengenai kapan dilakukan perekrutannya, Absiah mengaku belum mengetahui. Hanya saja, uang yang sudah berada di kas pemerintah daerah tersebut akan difungsikan untuk penggajian P3K di daerah setempat.

Absiah mengatakan, perekrutan P3K tersebut merupakan domainnya BPKSDM setempat. BPKAD hanya sebagai penerima uang yang nantinya digunakan untuk penggajihlan pegawai baru dengan kategori P3K.

"Mengenai pelaksanaannya, pihak BPKSDM lah yang nantinya lebih tahu. Kalau kami hanya menerima uang gaji untuk P3K yang nantinya dinyatakan lulus dalam perekrutan tersebut," demikian Absiah.