Polisi tembak dua pelaku curas di Palangka Raya

id pelaku curas palangka raya, polisi tembak pelaku curas,kasat reskrim polresta palangka raya

Polisi tembak dua pelaku curas di Palangka Raya

Kedua pelaku pencurian dan pemberatan yang beraksi di 20 lokasi kejadian yang berhasil ditangkap anggota Polresta Palangka Raya diangkut ke Mapolres setempat, Kamis (12/3/2020). ANTARA/HO_Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di 20 lokasi di wilayah kota setempat.

"Dua pria itu berinisial W (28) dan A (25) ditembak di masing-masing bagian kaki karena melakukan perlawanan dan membahayakan nyawa petugas ketika hendak diamankan," kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom di Palangka Raya, Jumat.

Menurut Gultom, kedua pelaku yang ditangkap di wilayah hukum Polresta Palangka Raya itu ketika beraksi dengan mencongkel bagian jendela dengan menggunakan sebilah besi.

Keduanya mengincar rumah yang ditinggal kosong baik keluar daerah maupun sebentar oleh pemilik rumah. Bahkan dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas melakukan di 20 lokasi.

"Yang mereka curi dari 20 tempat kejadian perkara (TKP) adalah barang barang berharga seperti televisi, ponsel, surat menyurat sepeda motor dan sejumlah uang tunai," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku yang salah satu di antaranya berinisial A adalah salah satu residivis kasus serupa bermula dari informasi dan laporan warga yang menjadia korban dalam perkara tersebut.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku sehingga keberadaan pelaku yang sudah menjadi daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil terindentifikasi hingga keduanya berhasil dibekuk.  

"Pelaku berinisial A adalah residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan barang -barang yang sering dicuri para pelaku ini kebanyakannya barang elektronik yang nantinya akan dijual kembali ke masyarakat," kata dia.

Dia menambahkan, atas perbuatannya itu kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Bahkan dari tangan keduanya kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Gultom.