689 calon PPS di Gumas ikuti seleksi wawancara

id Kpu gumas, gunung mas, sukjani, pilkada kalteng 2020, pemilu, pps, panitia pemungutan suara

689 calon PPS di Gumas ikuti seleksi wawancara

Anggota Komisioner KPU Gumas Sukjani. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Sukjani menjelaskan, ada sebanyak 689 calon Panitia Pemungutan Suara di wilayah setempat dalam Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

"Sebenarnya yang berhak mengikuti seleksi wawancara ada 953 orang. Namun saat pelaksanaan seleksi wawancara pada 10-12 Maret 2020 lalu, hanya 689 orang yang ikut," ucap Sukjani saat dihubungi melalui telepon seluler dari Kuala Kurun, Sabtu.

Dia menjelaskan, walau peserta seleksi wawancara hanya 689 orang, namun itu tidak memengaruhi proses pembentukan PPS. Sebab, Gumas memerlukan 381 orang untuk menjadi PPS.

Dalam satu desa/kelurahan diperlukan tiga orang untuk menjadi PPS. Sementara jumlah desa/kelurahan di Gumas adalah 127 desa/kelurahan, jadi PPS yang diperlukan adalah sebanyak 381 orang.

"Sisanya untuk PAW bagi desa/kelurahan jika ada anggota PPS yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat," ucap pria yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Rencananya, pengumuman hasil seleksi wawancara dilakukan pada 15-17 Maret 2020. Pada saat bersamaan dilakukan juga tahapan tanggapan masyarakat tahap II, terkait hasil seleksi wawancara tersebut.

Masyarakat dapat memberi saran dan masukan, jika ternyata ada calon anggota PPS yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam jabatan yang sama.

Kemudian tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol.

Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lalu tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu atau pemilihan dan lainnya.