Kuala Kurun (ANTARA) - RSUD Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mulai menerapkan sejumlah aturan khusus, guna mengurangi risiko penularan virus corona jenis Covid-19.
Plt Direktur RSUD Kuala Kurun Rina Sari, dihubungi dari Kuala Kurun, Senin, mengatakan bahwa sejumlah peraturan tersebut diantaranya adalah perubahan jam berkunjung yang hanya dilaksanakan satu kali dalam satu hari.
“Awalnya jam berkunjung rawat inap dapat dilakukan pada pagi pukul 11.30 - 12.30 WIB dan sore pukul 18.00 - 20.00 WIB. Saat ini hanya pada pukul 11.00 – 13.00 WIB,” ucap Rina.
Baca juga: 381 peserta dinyatakan lulus ke tahap SKB CPNS Gumas
Dia menyebut, untuk penunggu pasien rawat inap dibatasi masikmal dua orang, pengantar rawat jalan hanya satu orang, dan penunggu pasien juga wajib selalu cuci tangan.
Disamping itu, lanjut dia, untuk anak di bawah umur 14 tahun dan lanjut usia tidak diperbolehkan berkunjung dan mengganggu pasien yang dirawat di RSUD Kuala Kurun.
Sementara itu, Kasie Keperawatan pada RSUD Kuala Kurun Rahmattambun menambahkan bahwa penunggu pasien tidak diperkenankan membawa perlengkapan tidur seperti bantal, kasur, tikar dan perlengkapan memasak.
Baca juga: Legislator Gumas: Bersalaman untuk sementara dapat diganti dengan beberapa cara
Rahmattambun yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Gumas menyebut, penunggu pasien juga tidak dibenarkan mencuci dan menjemur pakaian dilingkungan rumah sakit.
“Barang - barang pasien, keluarga pasien dan pengunjung hendaknya dijaga masing – masing. Apabila ada yang hilang, maka tidak menjadi tanggung jawab RSUD Kuala Kurun,” beber dia.
Disamping itu, siapapun yang masuk ke RSUD Kuala Kurun akan menjalani pemindaian suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas. Tak hanya pengunjung, bahkan pegawai RSUD Kuala Kurun juga harus menjalaninya.
“Apa yang kami lakukan ini pada dasarnya untuk kebaikan kita bersama. Jadi kami mohon pengertian dari masyarakat agar menaati aturan – aturan yang berlaku di RSUD Kuala Kurun,” demikian Rahmattambun.
Baca juga: Legislator Gumas dukung penutupan objek wisata cegah penyebaran COVID-19
Baca juga: Cegah penyebaran Covid-19, objek wisata di Gumas ditutup
Baca juga: KPU Gumas lantik satu orang PAW anggota PPK