Gugus Tugas Kalteng : Penutupan daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat

id Virus corona, covid 19, palangka raya, kalteng, kalimantan tengah, lockdown, karantina, wabah, pandemi, penutupan bandara, bandara tjilik riwut

Gugus Tugas Kalteng : Penutupan daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat

Penumpang tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, (26/3/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan data terbaru yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (26/3), jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng sebanyak lima, namun hingga saat ini belum ada rencana kebijakan melakukan penutupan daerah.

Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalteng Suyuti Syamsul di Palangka Raya, menjelaskan kewenangan menutup suatu daerah ada pada pemerintah pusat.

"Perlu kami sampaikan, kewenangan menutup suatu daerah ada di pusat sesuai UU kekarantinaan dan UU wabah," katanya yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kalteng tersebut.

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan. Hanya saja menurutnya kalau pemberlakuan semi 'lockdown', misalnya pembatasan pergerakan itu bisa saja dilakukan.

Namun tentu akan dipikirkan semuanya, termasuk dampaknya akan dikaji. Dalam hal ini, untuk mengkajinya tidak hanya pada tingkat gugus namun melibatkan banyak pihak terkait.

Sesuai informasi yang disampaikan sebelumnya, rata-rata pasien positif COVID-19 memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, diantaranya usai melaksanakan ibadah umrah, Jakarta hingga Bogor.

Baca juga: Legislator sarankan Bandara Tjilik Riwut ditutup untuk sementara

Baca juga: Pergerakan pesawat dan penumpang Bandara Tjilik Riwut turun hingga 50 persen


Hanya saja, untuk semua pasien positif saat ini dalam kondisi baik, bahkan menurutnya hampir tidak ada yang diinfus, kecuali satu orang dikarenakan memiliki penyakit bawaan.

Lebih lanjut, berdasarkan pemetaan wilayah Tim Gugus Tugas, di Kalteng yang masuk dalam kategori zona merah hanya Palangka Raya dengan lima kasus positif, 75 orang dengan pemantauan (ODP) dan 32 pasien dalam pengawasan (PDP).

Sedangkan daerah lain masuk kategori zona kuning atau terdapat PDP, yakni Murung Raya, Barito Selatan, Katingan, Seruyan dan Kotawaringin Barat. Sisanya adalah daerah yang dikategorikan zona hijau, yaitu Barito Utara, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau serta Sukamara.