Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akhirnya memutuskan untuk membatasi arus masuk orang yang datang dari luar wilayah dan kebijakan itu dituangkan dalam sebuah surat keputusan.
Pertimbangan yang mendesak dari keputusan itu, yakni keselamatan dan kesehatan masyarakat yang harus diutamakan, sehingga gubernur mengambil kebijakan yang cepat, tepat dan strategis guna mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo di Palangka Raya, Rabu.
"Dalam hal pembatasan orang yang masuk ke wilayah Kalteng karena berdasarkan beberapa kasus yang terjadi, rata-rata setelah mereka melakukan perjalanan dari luar daerah," katanya.
Dalam surat tersebut, sejumlah keputusan telah ditetapkan, yakni pembatasan arus masuk orang dari luar Kalteng dilakukan dengan cara pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara, berupa mitigasi, deteksi serta sosial edukasi.
Penanganan arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara, berupa isolasi, karantina serta tindakan medis. Tindakan pencegahan dan penanganan, dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan penanganan COVID-19, serta peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng, APBD kabupaten dan kota di Kalteng, serta sumber lainnya yang sah dan tak mengikat.
"Keputusan gubernur tersebut, berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkan, serta dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi," katanya menjelaskan.
Lebih lanjut Sutoyo meminta kepada semua pihak, untuk proaktif mendukung kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19 saat ini. Hendaknya masyarakat disiplin dan bersedia melakukan pembatasan sosial atau 'social distancing', serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.