Bupati Kotim turun langsung bubarkan pasar dadakan
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah H Supian Hadi terlihat menahan emosinya ketika turun langsung membubarkan pasar dadakan di Jalan Tatar Sampit karena tidak mematuhi larangan berjualan.
"Kalian jangan menganggap remeh wabah COVID-19. Jumlah ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) di daerah kita ini bertambah terus. Kalau sampai ada satu saja yang tertular, lalu pergi ke pasar, rawan menular kepada yang lain," kata Supian dengan nada meninggi saat datang langsung ke pasar dadakan di Jalan Tatar Sampit, Jumat sore.
Sejak pekan lalu Supian sudah memerintahkan seluruh pasar dadakan di Sampit ditutup untuk pencegahan COVID-19. Selain itu, ada maklumat Kapolri yang melarang kerumunan orang karena rawan penularan COVID-19.
Pasar dadakan di kawasan lain di Sampit mematuhi perintah pemerintah daerah untuk tutup, namun pasar dadakan di Jalan Tatar tetap buka. Hal inilah yang kemudian dikeluhkan masyarakat kepada Supian.
Tidak berlebihan jika Supian terlihat marah karena perintahnya tidak digubris. Padahal tujuannya untuk kepentingan orang banyak yakni mencegah penularan COVID-19, apalagi kabupaten ini kini berstatus zona kuning.
Supian sempat adu argumen dengan beberapa pedagang. Bupati dua periode ini pun kembali menjelaskan tujuan penutupan itu untuk mencegah penularan COVID-19.
Dia juga mengingatkan bahwa maklumat Kapolri yang melarang orang untuk berkumpul atau berkerumun selama situasi pandemi COVID-19 ini juga disertai sanksi penjara satu tahun bagi yang tetap melawan polisi ketika membubarkan.
Baca juga: Masyarakat Kotim sampaikan dukungan moril untuk tim medis COVID-19
Sejak awal Supian menegaskan, penutupan pasar dadakan tersebut bukan kesewenang-wenangannya selaku kepala daerah, tetapi dengan alasan keselamatan orang banyak. Pemerintah daerah juga sudah memberikan solusi yakni menyiapkan lapak bagi pedagang di pasar dadakan dengan pindah ke pasar-pasar resmi yang dikelola pemerintah.
"Yang ditutup ini hanya pasar dadakan. Kalau pasar resmi yang dikelola pemerintah masih diizinkan. Itu pun dua kali seminggu disemprot desinfektan. Kalau pasar dadakan tidak ada. Saya menjamin pedagang pasar dadakan disiapkan lapak di pasar resmi agar tetap bisa berjualan pada siang hari," tegas Supian.
Mendengar penjelasan itu, barulah pedagang menyatakan bersedia pasar dadakan tempat mereka berjualan itu ditutup. Supian mengarahkan pedagang berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur Zulhaidir yang saat itu juga mendampinginya.
Supian memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur HM Fuad Sidiq untuk tetap memantau pasar dadakan tersebut. Jika nantinya pedagang tetap membandel dan berjualan, maka diperintahkan untuk dibubarkan paksa.
Baca juga: Rujab megah Bupati Kotim dijadikan tempat istirahat tim medis COVID-19
Baca juga: Legislator Kotim sebut wajar perawat menuntut perhatian sama
"Kalian jangan menganggap remeh wabah COVID-19. Jumlah ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) di daerah kita ini bertambah terus. Kalau sampai ada satu saja yang tertular, lalu pergi ke pasar, rawan menular kepada yang lain," kata Supian dengan nada meninggi saat datang langsung ke pasar dadakan di Jalan Tatar Sampit, Jumat sore.
Sejak pekan lalu Supian sudah memerintahkan seluruh pasar dadakan di Sampit ditutup untuk pencegahan COVID-19. Selain itu, ada maklumat Kapolri yang melarang kerumunan orang karena rawan penularan COVID-19.
Pasar dadakan di kawasan lain di Sampit mematuhi perintah pemerintah daerah untuk tutup, namun pasar dadakan di Jalan Tatar tetap buka. Hal inilah yang kemudian dikeluhkan masyarakat kepada Supian.
Tidak berlebihan jika Supian terlihat marah karena perintahnya tidak digubris. Padahal tujuannya untuk kepentingan orang banyak yakni mencegah penularan COVID-19, apalagi kabupaten ini kini berstatus zona kuning.
Supian sempat adu argumen dengan beberapa pedagang. Bupati dua periode ini pun kembali menjelaskan tujuan penutupan itu untuk mencegah penularan COVID-19.
Dia juga mengingatkan bahwa maklumat Kapolri yang melarang orang untuk berkumpul atau berkerumun selama situasi pandemi COVID-19 ini juga disertai sanksi penjara satu tahun bagi yang tetap melawan polisi ketika membubarkan.
Baca juga: Masyarakat Kotim sampaikan dukungan moril untuk tim medis COVID-19
Sejak awal Supian menegaskan, penutupan pasar dadakan tersebut bukan kesewenang-wenangannya selaku kepala daerah, tetapi dengan alasan keselamatan orang banyak. Pemerintah daerah juga sudah memberikan solusi yakni menyiapkan lapak bagi pedagang di pasar dadakan dengan pindah ke pasar-pasar resmi yang dikelola pemerintah.
"Yang ditutup ini hanya pasar dadakan. Kalau pasar resmi yang dikelola pemerintah masih diizinkan. Itu pun dua kali seminggu disemprot desinfektan. Kalau pasar dadakan tidak ada. Saya menjamin pedagang pasar dadakan disiapkan lapak di pasar resmi agar tetap bisa berjualan pada siang hari," tegas Supian.
Mendengar penjelasan itu, barulah pedagang menyatakan bersedia pasar dadakan tempat mereka berjualan itu ditutup. Supian mengarahkan pedagang berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur Zulhaidir yang saat itu juga mendampinginya.
Supian memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur HM Fuad Sidiq untuk tetap memantau pasar dadakan tersebut. Jika nantinya pedagang tetap membandel dan berjualan, maka diperintahkan untuk dibubarkan paksa.
Baca juga: Rujab megah Bupati Kotim dijadikan tempat istirahat tim medis COVID-19
Baca juga: Legislator Kotim sebut wajar perawat menuntut perhatian sama