Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara memulangkan dan mengenakan wajib lapor terhadap 20 orang yang diamankan lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto menjelaskan di Jakarta, Selasa, 20 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena pelanggaran PSBB.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada 20 orang tersebut karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kurungan, namun para tersangka tersebut tetap dikenakan wajib lapor.
Baca juga: Ombudsman DKI sarankan pembatasan mobilitas warga sesuai PSBB
Baca juga: Ombudsman Jakarta tunggu aturan teknis PSBB DKI
Baca juga: Legislator puji langkah penetapan PSBB DKI Jakarta
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan, namun proses tetap jalan dan wajib lapor," kata Kombes Buhdi saat dikonfirmasi Antara, Selasa.
Dia juga mengatakan kegiatan penegakan PSBB oleh Polres Metro Jakarta Utara akan dilakukan tidak hanya di malam hari. "Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang, dan malam," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19.
"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut diamankan pada Sabtu 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Lokasi mereka diamankan adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan.
"Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Berita Terkait
Ketua PMI Gunung Mas komitmen tingkatkan kuantitas maupun kualitas aksi sosial
Minggu, 5 Mei 2024 6:55 Wib
Jokowi bagikan pengalaman makan mi pedas "viral" dalam media sosial
Rabu, 1 Mei 2024 18:26 Wib
Legislator berharap PMI Gumas rutin lakukan bakti sosial
Rabu, 1 Mei 2024 9:37 Wib
Jambi Tuah ditunjuk jadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Mura
Rabu, 1 Mei 2024 8:29 Wib
Pemprov Kalteng optimalkan pengelolaan medsos edukasi program pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:39 Wib
Lurah di Palangka Raya diminta lebih peka dengan kondisi warga
Jumat, 26 April 2024 8:24 Wib
Berikut strategi dalam mengatasi kecemasan sosial pada anak
Senin, 22 April 2024 17:45 Wib
Berkendara menyenangkan manfaatkan keunggulan MAXi Yamaha hingga aksi sosial bersama
Rabu, 17 April 2024 10:32 Wib