Diapit daerah zona merah COVID-19, Pemkab Seruyan perketat jalur masuk

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, covid 19, posko kesehatan, zona merah, virus corona

Diapit daerah zona merah COVID-19, Pemkab Seruyan perketat jalur masuk

Petugas kesehatan memeriksa suhu tubuh warga yang melintasi Posko Penanganan COVID-19 di Kuala Pembuang, baru-baru ini. (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus memperketat pengawasan terhadap jalur darat, yakni pada jalur masuk daerah guna mencegah penyebaran COVID-19.

“Seruyan sekarang diapit dua kabupaten yang dikategorikan zona merah, sehingga upaya memperketat pengawasan jalur masuk perlu kami lakukan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Seruyan, Mahdiniansyah di Kuala Pembuang, Sabtu.

Peningkatan pengawasan itu, seperti penjagaan aktivitas warga dan kendaraan dari arah Sampit maupun Pangkalan Bun yang bisa dilintasi melalui akses jalan penghubung antar kecamatan.

Kebijakan itu pihaknya berlakukan seiring ditetapkannya dua kabupaten tetangga yakni Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur yang sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19.

“Untuk penjagaan kami melibatkan seluruh personel dari instansi terkait, mulai dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja, serta petugas kesehatan dan lainnya,” jelas Mahdiniansyah.

Selain memperketat jalur masuk ke daerah yakni darat, penjagaan jalur udara di Bandara Kuala Pembuang dan jalur masuk laut di Pelabuhan Teluk Segintung maupun Pelabuhan Kuala Pembuang, juga terus diperketat.

Pihaknya juga mengharapkan, agar masyarakat mengikuti serta mendukung langkah pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Seruyan, sebab partisipasi masyarakat sangat diharapkan.

“Kami minta peran aktif seluruh masyarakat termasuk para ketua RT, guna melaporkan warganya, apabila ada yang baru datang dari wilayah zona merah atau daerah tertular lainnya,” katanya menjelaskan.