Pemkab Kapuas gratiskan air PDAM selama tiga bulan

id Pemkab Kapuas gratiskan air PDAM selama tiga bulan,Virus Corona, COVID-19

Pemkab Kapuas gratiskan air PDAM selama tiga bulan

Bupati Kapuas Ben Brahim S. ahat, saat mengumumkan penggratisan tarif biaya air PDAM selama tiga bulan kepada sejumlah wartawan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (14/4/2020). ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat mengumumkan kebijakan pemerintah daerah setempat menggratiskan pembayaran air PDAM untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah selama tiga bulan.

“Ini dimaksudkan agar masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah bisa mendapatkan air bersih di tengah wabah pandemi COVID-19 yang tengah melanda dunia, termasuk Kabupaten Kapuas,” kata Bupati Ben Brahim S Bahat, di Kuala Kapuas, Selasa.

Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas ini, usai acara penandatanganan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas.

Pemerintah daerah setempat mengambil tindakan menggratiskan tarif biaya PDAM agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah mendapat jaminan air bersih untuk menjaga kesehatan dalam menghadapi pandemi yang sedang terjadi.

Ini juga menjadi bagian upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas supaya melindungi masyarakat agar tidak terjangkit COVID-19. Pemenuhan air bersih sangat penting bagi masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan.

Pembebasan tarif ini, berlangsung selama tiga bulan terhitung mulai April, Mei hingga Juni. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM sedang melakukan pendataan kepada masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah agar kebijakan pembebasan pembayaran tagihan penggunaan air bersih PDAM ini tepat sasaran.

“Nanti pihak PDAM akan mendata masyarakat yang akan mendapat pembebasan tarif tersebut. Pembebasan tarif ini sekali lagi untuk masyarakat yang ekonominya menengah ke bawah agar kebijakan ini bisa tepat sasaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang dikategorikan tersebut apabila sudah terlanjur membayar di bulan April, uangnya nantinya akan dikembalikan dengan mendatangi Kantor PDAM Jalan Mahakam Kota Kuala Kapuas.

Sementara itu, dalam penyampaian pengumuman tersebut, Bupati Ben Brahim S Bahat, didampingi Direktur PDAM Kuala Kapuas Agus Cahyono, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kapuas Ahmad Muhammad Saribi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas Junaidi.

Baca juga: Ini imbauan Ben Brahim kepada warga Kapuas terkait COVID-19