108 desa di Gumas sudah usulkan penerima BLT Dana Desa

id gunung mas,gumas,BLT Dana Desa,108 desa di Gumas sudah usulkan penerima BLT Dana Desa

108 desa di Gumas sudah usulkan penerima BLT Dana Desa

Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulianus Umar. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulianus Umar mengatakan 108 desa di kabupaten itu telah menyampaikan data masyarakat yang diusulkan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

“Dari 114 desa yang ada di Kabupaten Gumas, 108 desa telah menyampaikan data masyarakat yang diusulkan untuk menerima BLT Dana Desa, sisanya masih kita tunggu,” ucap Yulianus saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gumas ini menyebut, dari 108 desa tadi jumlah usulan warga yang diusulkan menerima BLT Dana Desa adalah sebanyak 7.282 orang.

Baca juga: Gunung Mas tunda pelaksanaan Pilkades Serentak 2020

Diapun meminta kepada desa yang belum mengusulkan masyarakat penerima BLT Dana Desa agar segera menyampaikan usulan, supaya dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak virus corona atau COVID-19.

Menurut dia, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga tidak mampu yang belum menerima bantuan sosial jenis lain, terdampak COVID-19, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.

“Dalam menyampaikan usulan masyarakat penerima BLT Dana Desa, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh desa, yakni pendataan dilakukan oleh relawan desa, basis pendataan di RT dan RW,” bebernya.

Baca juga: Pemkab Gumas siapkan beasiswa untuk ratusan mahasiswa

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Sekretariat DPRD Kabupaten Gumas ini menyebut, mekanisme selanjutnya adalah dilakukan musyawarah desa khusus dengan agenda validasi, finalisasi, dan penetapan data calon penerima BLT Dana Desa.

Selanjutnya legalitas dokumen penetapan data calon penerima BLT Dana Desa tadi ditandatangani oleh kepala desa, dan dokumen tersebut dilaporkan serta disahkan oleh bupati atau dapat diwakilkan ke camat.

Nantinya, sambung dia, BLT Dana Desa disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan, selama tiga bulan, bagi setiap kepala keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima.

“Saya ingatkan kepada desa yang belum menyampaikan usulan calon penerima BLT Dana Desa agar secepat mungkin menyampaikan usulan, demi membantu mengurangi beban masyarakat desa yang terdampak COVID-19,” demikian Yulianus.

Baca juga: Satu warga Gumas positif COVID-19, gugus tugas segera lakukan tracking

Baca juga: Gunung Mas siapkan hotel untuk petugas kesehatan COVID-19

Baca juga: PKK Gumas dorong pembentukan Dasa wisma di desa/kelurahan yang menjadi locus stunting