Buntok (ANTARA) - Dampak pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) juga terjadi pada tingkat kepatuhan wajib pajak di Barito Selatan, Kalimantan Tengah dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun 2019 dan membayar pajak mengalami penurunan.
"Hingga 28 April 2020, dari 10.525 wajib pajak, baru 58,76 persen yang sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan Tahun 2019," kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok Widanarko di Buntok, Rabu.
Demikian halnya dengan kondisi pembayaran pajak juga hingga saat ini mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar dibandingkan dengan setoran pajak tahun 2019 pada periode yang sama.
Untuk itu, Widanarko mengimbau kepada wajib pajak agar bisa menyampaikan laporan dan membayar pajak melalui layanan online secara tepat waktu, karena pelayanan tatap muka KP2KP Buntok ditiadakan sampai tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Demi kenyamanan pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan daring (online) melalui situs web www.pajak.go.id dan layanan komunikasi yang bersifat lokal (media sosial) https://linktr.ee/pajakbuntok .
Ia juga mengharapkan agar masyarakat memberi dukungan terbaik dengan tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dalam penanganan dan pencegahan COVID 19.
"Penyediaan fasilitas kesehatan tersebut saat ini sangat diperlukan dalam penanganan dan pencegahan COVID-19," bebernya.
Selain itu Widanarko juga menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memudahkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.
Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona virus Disease 2019.
Dalam peraturan Dirjen Pajak itu, lanjut dia, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Barsel juga sangat diharapkan sampai dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan Tahun 2019, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan pada tanggal 30 April 2020, sehingga kepatuhan lapor dan pembayaran pajak di daerah ini bisa meningkat sesuai target yang telah ditetapkan.
Penerimaan negara dari sektor pajak masih dominan dalam pendapatan APBN baik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebesar 83,06 persen. Hal ini akan sangat berdampak pada roda ekonomi dan APBD Barito Selatan.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Barsel bertambah menjadi tujuh orang
Baca juga: Disnakertrans Barsel masih mendata calon penerima kartu prakerja