Wali Kota beri sanksi pengusaha tak jalankan PSBB

id Wali Kota Cirebon,Wali Kota beri sanksi pengusaha tak jalankan PSBB, Jawa Barat, Nasrudin Azis,PSBB

Wali Kota beri sanksi pengusaha tak jalankan PSBB

Personel polisi mengarahkan warga untuk putar balik di jalan Bojongsari, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020) malam. beberapa titik jalan di kabupaten Indramayu ditutup mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WIB seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat, Nasrudin Azis  menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengusaha dan pertokoan, yang tidak mengindahkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita akan terapkan undang-undang tentang karantina kesehatan. Hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp100 juta, jika masih buka," katanya di Cirebon, Jabar, Kamis.

Azis mengatakan setelah melakukan sidak di beberapa toko dan tempat perbelanjaan, masih banyak para pengusaha yang bandel dengan membuka usahanya.

Padahal, sudah jelas ada peraturan yang mengharuskan mereka menutup sementara kegiatannya, sampai 19 Mei mendatang.

"Saya menyidak toko-toko dan pusat perbelanjaan yang masih buka. Kami sampaikan bahwa per tanggal 6 Mei kemarin, semuanya wajib tutup kecuali yang diperbolehkan (beroperasi) selama PSBB," ujarnya.

Azis berharap pengusaha bisa memahami situasi dan kondisi saat ini dan PSBB Jawa Barat merupakan upaya untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Mulai besok harus tutup sampai dengan 19 Mei. Kita sudah menyosialisasikan dan sudah memberikan panduan-panduan tentang PSBB," tuturnya.

Azis mengatakan sejak penerapan PSBB Jawa Barat, Rabu (6/5/2020), pihaknya juga telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon Nomor 14/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.

Perwali itu menyebutkan ada delapan unit usaha yang dikecualikan untuk tutup sementara selama PSBB, yakni usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi.

Sementara itu, unit usaha yang bergerak di luar delapan bidang yang diperbolehkan beroperasi,  diwajibkan tutup sementara.