Kadar zakat fitrah di Barsel ditetapkan

id Pemkab barsel, barito selatan, buntok, kemenag, zakat fitrah, bulan suci ramadhan, hari raya, idul fitri, kantor kementerian agama

Kadar zakat fitrah di Barsel ditetapkan

Ilustrasi - Zakat Fitrah (ist)

Buntok (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah menetapkan kadar zakat fitrah 1441 Hijriah tahun 2020 ini.

"Untuk kadar zakat fitrah beras ditetapkan dengan timbangan yaitu 2,5 kilogram per jiwa atau dengan takaran 3,1/3 liter per jiwa," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Barito Selatan, Syuriansah saat dihubungi dari Buntok, Jumat.

Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat unsur Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, serta PC Muhammadiyah Barito Selatan pada Selasa (21/4) melalui media daring atau online.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut ditetapkan, apabila diuangkan, maka kadar zakat fitrah untuk klasifikasi I dengan harga beras tertinggi Rp270 ribu per balek (15 kilogram), maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Untuk harga beras menengah dengan harga Rp210 ribu per balek, kadar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp35 ribu per jiwa, sedangkan kadar zakat fitrah untuk harga beras terendah Rp150, yakni sebesar Rp25 ribu per jiwa.

Menurutnya, penetapan patokan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat yang beragama Islam di wilayah setempat dalam membayar zakat fitrah.

"Bagi masyarakat yang mengonsumsi nasi dengan beras klasifikasi berbeda dari klasifikasi yang sudah ditentukan itu, diharapkan dapat menyesuaikan," ucap Syuriansah.

Pembayaran zakat fitrah dapat dikeluarkan dari satu Ramadhan sampai dengan satu Syawal sebelum khatib menyampaikan khotbah Idul Fitri.

Kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam teknis pengumpulan zakat maal, fitrah, infaq dan shadaqah, hendaknya sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat kontak fisik langsung dengan masyarakat.

"Pengumpulan zakat bisa dengan menggunakan transfer melalui rekening bank, maupun layanan jemput zakat dengan menghubungi nomor telepon panitia zakat," jelasnya.

Begitu juga dengan penyalurannya, dihindari pengumpulan massa, diutamakan disalurkan secara langsung oleh panitia zakat ke mustahiq dan petugas harus menggunakan standar kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan, menyiapkan alat cuci tangan serta menjaga jarak.

Sehubungan dengan kondisi pandemi COVID 19 yang masih merebak saat ini, diimbau kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrahnya sesegera mungkin mulai 1 Ramadhan 1441 Hijriah, agar manfaat zakat dapat dirasakan saudara lainnya yang sedang memerlukan, sekaligus menyenangkan hati mereka saat Ramadhan serta Lebaran nantinya.