Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui 193.152 Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan insentif dari 215.255 permohonan terkait dampak wabah Virus Corona jenis baru atau COVID-19, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Pajak per 8 Mei 2020 pukul 11.00 WIB.
“Ada 22.014 yang ditolak karena tidak sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau mereka selama ini belum menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebelumnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers daring di Jakarta, Jumat.
Sri Mulyani merinci untuk insentif Pajak Pasal penghasilan (PPh) 21 yakni untuk pekerja yang diajukan oleh 72.869 wajib pajak, dari jumlah itu sebanyak 62.875 wajib pajak (WP) yang disetujui dan sisanya sebanyak 9.994 ditolak.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani pastikan pengelolaan utang negara tidak ugal-ugalan
Adapun wajib pajak yang menikmati insentif ini diberikan kepada 1.062 KLU termasuk wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak di kawasan berikat.
Untuk PPh pasal 22 impor diajukan oleh 8.613 wajib pajak tapi 5.978 wajib pajak yang disetujui dan sisanya 2.635 ditolak.
Insentif ini diberikan kepada 431 KLU termasuk WP KITE dan WP kawasan berikat.
Kemudian insentif PPh pasal 22, Kemenkeu menyetujui seluruh permohonan yakni sebanyak 2.689 wajib pajak. Selanjutnya PPh pasal 23 pemerintah menyetujui semua permohonan yakni mencapai 1.275 wajib pajak.
Baca juga: Sri Mulyani sebut 476 daerah sesuaikan belanja APBD tangani COVID-19
Untuk PPh pasal 25 korporasi, lanjut Sri Mulyani, diberikan pengurangan sebesar 30 persen diberikan kepada wajib pajak sektor tertentu sebanyak 846 KLU termasuk WP KITE dan WP kawasan berikat.
Jumlah permohonan yang masuk mencapai 37.097 wajib pajak, dari jumlah itu 29.730 disetujui dan sisanya 7.982 ditolak.
Terakhir insentif untuk PPh final pasal 23 untuk UMKM yakni sebanyak 90.604 wajib pajak disetujui mendapat insentif dari 92.097 permohonan atau 1.493 permohonan ditolak.
“Jadi kalau mereka tidak comply dan tidak melaporkan SPT, bagaimana minta penundaan,” ujarnya menjelaskan alasan permohonan ditolak.
Baca juga: Menkeu: Karyawan gaji dibawah Rp200 juta per tahun bebas PPh 21
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya: Tingkatkan prestasi dengan menjauhi narkoba
Kamis, 5 Desember 2024 19:25 Wib
Paslon ASRI komitmen sediakan internet gratis hingga Rp50 juta bagi pelaku usaha muda
Kamis, 21 November 2024 14:14 Wib
Paslon ASRI komitmen benahi dan perbaiki berbagai sektor di Kalteng
Senin, 18 November 2024 16:21 Wib
Terpilih di Pilkada 2024, ASRI janji literasi digital Kalteng tiga besar Nasional
Kamis, 14 November 2024 22:42 Wib
Paslon ASRI siap bangun SPBN dan Pabrik Es di Sukamara
Kamis, 14 November 2024 16:56 Wib
ASRI klaim lebih disukai kalangan emak-emak, guru hingga petani dan buruh
Rabu, 6 November 2024 15:47 Wib
Warga Kotim antusias sambut kedatangan cawagub Kalteng Sri Suwanto
Selasa, 29 Oktober 2024 11:23 Wib
Erick Thohir dan Sri Mulyani beri materi di retret kabinet
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:50 Wib