Jumlah terbatas, Gugus Tugas Pulang Pisau jelaskan penggunaan rapid test

id Jumlah terbatas, Gugus Tugas Pulang Pisau jelaskan penggunaan rapid test, Virus Corona, COVID-19

Jumlah terbatas, Gugus Tugas Pulang Pisau jelaskan penggunaan rapid test

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo belum lama ini meninjau salah satu Posko Lapangan di Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA/ Adi Waskito

Pulang Pisau  (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana prosedur untuk mendapatkan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test.

“Rapid test tidak serta merta harus dilaksanakan begitu saja tetapi melalui mekanisme dan proses yang dilalui,” kata Muliyanto, Minggu.

Diterangkan Muliyanto bahwa rapid tes dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan skrining terhadap seseorang yang diduga memiliki resiko terpapar COVID-19. Skrining dilakukan melalui wawancara dan penyelidikan epidemologi terhadap individu yang diduga mempunyai resiko terpapar COVID-19.

Alat rapid tes, kata dia, merupakan tes keberadaan antibodi terhadap serangan virus di dalam tubuh seseorang, dalam kasus COVID-19 biasanya antibodi muncul sekitar hari ke sepuluh.

Menurutnya, tidak semua permintaan rapid test dapat dipenuhi karena pelaksanaan rapid test berdasarkan hasil skrining. Alat rapid tes yang dimiliki saat ini terbatas, hal ini yang membuat Tim Gugus Tugas lebih selektif dalam menggunakannya.

Muliyanto mengatakan, hal berbeda dengan tes swab. Selama seseorang bersedia, pihaknya siap untuk mengambil specimen lendir yang selanjutnya dibawa dan diuji ke laboratorium untuk menentukan positif atau tidak terpapar COVID-19.

Dirinya juga memberikan motivasi kepada para medis untuk tetap semangat dan bekerja optimal dalam penanganan COVID-19.

“Selain itu para medis diminta selalu bersabar dalam menghadapi pasien yang mungkin kurang kooperatif,” ucap Muliyanto.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pulang Pisau yang juga Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD setempat Salahudin dalam rapat analisa dan evaluasi mengingatkan agar perlu dipertimbangkan untuk pendampingan dari pihak aparat penegak hukum untuk mendampingi tim medis dalam melakukan skrining terhadap seseorang yang diduga berisiko terpapar COVID-19.

Salahudin juga berharap peran media sangat penting dalam mengedukasi masyarakat untuk memberikan informasi yang edukatif dan mencerahkan. 

Baca juga: Rumah singgah untuk karantina PDP Pulang Pisau difungsikan

Baca juga: Gugus Tugas Pulang Pisau pastikan PDP yang dirawat tidak tularkan COVID-19