Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Jum'atni mengatakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar jangan dianggap seperti 'hantu' yang sangat menakutkan bagi masyarakat.
"Peraturan PSBB itu sebenarnya hanya untuk mengatur masyarakat agar memutus mata rantai COVID-19, baik bawaan dari luar maupun transmisi lokal," katanya di Palangka Raya, Senin.
Anggota Komisi B itu menegaskan bahwa di dalam peraturan PSBB tersebut terdapat pengaturan jam untuk masyarakat, baik ke luar rumah maupun dalam penggunaan alat transportasi darat.
Peraturan tersebut diberlakukan selama masa inkubasi dua pekan. Hal ini dilakukan tidak lain adalah upaya agar wabah yang sudah hampir dua bulan berkembang di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya, segera berakhir dan puluhan warga yang dinyatakan positif terkena virus Corona secepatnya sembuh.
"Pada intinya peraturan itu jangan ditakuti, terkadang saking takutnya dengan aturan yang dibuat ada saja oknum masyarakat yang melakukan hal-hal negatif, sehingga bisa merugikan diri sendiri, apalagi di tengah pandemi COVID-19 seperti ini," ucapnya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kota Palangka Raya itu mengajak masyarakat untuk bisa membantu pemerintah dalam upaya penekanan penyebaran wabah yang sangat mengganggu semua aspek di wilayah setempat.
Apabila PSBB yang diberlakukan selama 14 hari ini berhasil menekan penyebaran wabah tersebut, maka persoalan mengenai hal ini akan segera teratasi dengan baik. Apakah pemerintah akan memperpanjang kegiatan itu, atau menyudahinya semua aturan tentunya akan diambil oleh pemerintah kota setempat.
"Semoga saja sebelum hari raya upaya yang dilakukan oleh semua 'stake holder' dalam menekan penyebaran wabah Corona ini berhasil, sehingga aktivitas kita bisa berjalan lancar seperti sedia kala," harapnya.
Sementara itu, jajaran Polresta Palangka Raya bersama instansi lainnya yang dilibatkan dalam PSBB berjumlah sekitar 1.100 personel disiapkan. Mereka menjaga di 10 pos 'check point' yang sudah di sediakan di sejumlah titik.
Tiga diantaranya pos tersebut berada di luar kota menjaga ke luar masuknya kendaraan atau alat transportasi, kemudian tujuh diantaranya ada di dalam kota.
Tujuh pos di dalam kota bertujuan menjaga masyarakat yang tidak menggunakan masker, mentaati aturan PSBB serta hal-hal lainnya yang berpotensi bisa menularkan wabah tersebut.
Baca juga: Diseminasi hidroponik Sawi Samhong King di Kalteng
Baca juga: Sejumlah jalan di Palangka Raya ditutup selama PSBB
Berita Terkait
Wali Kota tutup pedagang sate taichan di daerah ini
Rabu, 16 Desember 2020 15:41 Wib
PSBB transisi di DKI Jakarta diperpanjang hingga 21 Desember 2020
Senin, 7 Desember 2020 7:18 Wib
Apa saja perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat PSBB transisi?
Senin, 9 November 2020 18:38 Wib
Anies Baswedan disarankan cabut PSBB Jakarta
Kamis, 24 September 2020 15:15 Wib
Pemkab Kotim kembali pertimbangkan opsi PSBB
Selasa, 22 September 2020 6:57 Wib
Gerai servis Xiaomi tetap buka selama PSBB Jakarta
Kamis, 17 September 2020 16:44 Wib
Selama PSBB, Sidang di MK digelar secara virtual
Senin, 14 September 2020 19:05 Wib
Pemerintah perbolehkan ojol beroperasi selama PSBB
Senin, 14 September 2020 14:35 Wib