Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Mengenai kelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, saat membuka rapat terbatas melalui telekonferensi video mengenai evaluasi pelaksanaan PSBB.
Saat ini ada empat provinsi dan 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB untuk menekan penularan COVID-19.
Presiden mengatakan bahwa rencana untuk melonggarkan PSBB harus berdasarkan pada data dan perkembangan penanganan COVID-19.
Baca juga: Presiden Jokowi minta evaluasi detil kasus positif baru COVID-19
"Semua didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," katanya.
Presiden meminta jajaran instansi pemerintah terkait mengevaluasi penerapan PSBB, mengkaji efektivitas pelaksanaannya dalam menekan penularan COVID-19, serta membandingkan perkembangan kasus di wilayah yang sudah menerapkan PSBB dengan yang belum menjalankannya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga Senin (11/5) 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi meliputi DKI Jakarta (5.276), Jawa Timur (1.536), Jawa Barat (1.493), Jawa Tengah (980), Banten (541), Nusa Tenggara Barat (331), Bali (314), Sumatera Barat (299), Sumatera Selatan (278), dan Kalimantan Selatan (263).
Baca juga: Presiden Jokowi soroti provinsi belum terapkan PSBB
Dari 10 provinsi dengan jumlah kasus COVID-19 tinggi tersebut, baru DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat yang melaksanakan PSBB di tingkat provinsi.
"Berdasarkan data kasus baru sebelum dilakukan PSBB dan sesudahnya, memang kalau kita lihat hasilnya bervariasi dan berbeda-beda setiap daerah. Ini memang pelaksanaannya dengan efektivitas yang berbeda-beda," kata Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi minta jajarannya kaji dua opsi pengganti cuti Lebaran 2020
Baca juga: Presiden ingatkan bahwa stimulus hanya buat perusahaan yang tak lakukan PHK karyawannya
Berita Terkait
Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 13:06 Wib
Jokowi : Pencalonan Kaesang di Pilkada 2024 urusan partai
Rabu, 8 Mei 2024 13:02 Wib
Jokowi setuju tak boleh ada orang "toxic" masuk di pemerintahan
Selasa, 7 Mei 2024 14:02 Wib
Jokowi: Sinkronisasi pusat-daerah kunci kesuksesan pembangunan
Senin, 6 Mei 2024 14:03 Wib
Jokowi bersepeda di kawasan Sudirman-Thamrin Jakarta
Minggu, 5 Mei 2024 12:35 Wib
Jokowi optimistis Timnas Indonesia menang lawan Guinea
Sabtu, 4 Mei 2024 7:19 Wib
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Jokowi pilih saksikan laga Indonesia vs Irak di kamar
Kamis, 2 Mei 2024 13:31 Wib