Tamiang Layang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menilai pengetatan pengawasan untuk warga yang keluar dan masuk wilayah Kalteng, sangat baik dilakukan untuk pencegahan penularan COVID-19.
“Sangat baik karena pengetatan perbatasan ini demi kebaikan warga Kalteng dan Kalsel. Selain itu juga untuk kebaikan warga Kaltim,” kata Agustiar Sabran di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, pengetatan pengawasan bagi warga Kalteng dan luar daerah yang keluar dan masuk ke wilayah Kalteng merupakan kebijakan untuk menghindari terjadinya penyebaran maupun penularan COVID-19. Hal itu karena seluruh daerah di wilayah Kalteng sendiri merupakan zona merah COVID-19.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, untuk wilayah perbatasan Kalteng di Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima merupakan perbatasan yang menjadi pintu masuk warga dari Kalsel maupun Kaltim.
Namun dari data peningkatan kasus COVID-19 secara regional Kalimantan adalah Kalsel, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 masuk ke wilayah Kalteng, khususnya yang masuk melalui Kabupaten Bartim.
“Ada dua wilayah yang berbatasan dengan Kalsel, yakni Bartim dan Kapuas. Wilayah ini memerlukan pengetatan pengawasan untuk warga Kalteng maupun luar daerah yang memasuki wilayah Kalteng,” kata Agustiar lagi.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta adanya sinergitas antara Pemkab Bartim maupun Pemkab Kapuas dengan aparat TNI-Polri untuk memperketat pengawasan di posko pengawasan yang ada di perbatasan Kalteng.
Anggota Komisi III DPR RI itu meminta, warga yang tidak memiliki kepentingan yang sangat penting untuk memasuki ke wilayah Kalteng agar ditunda terlebih dahulu. Demikian pula warga Kalteng yang ingin keluar.
Hal ini agar upaya pemutusan rantai penyebaran atau penularan COVID-19 yang dilaksanakan Pemerintah bisa berjalan dengan baik dan wabah COVID-19 untuk wilayah Kalteng bisa teratasi.
“Walaupun dilakukan pengetatan, perlu juga ada pengecualian. Misalnya angkutan logistik, bahan pangan maupun angkutan bahan bakar bisa diperbolehkan lewat agar mengantisipasi keterpurukan perekonomian dan kebutuhan pokok lokal,” demikian Agustiar.
Baca juga: Gubernur minta petugas lebih tegas jaga perbatasan Kalteng
Baca juga: Umat Islam di Bartim diminta patuhi edaran Menteri Agama