Buntok (ANTARA) - Anggota DPRD Barito Selatan Kalimantan Tengah Ideham sangat mendukung program pemerintah untuk melakukan penguatan legalitas kepemilikan lahan masyarakat melalui pembuatan sertifikat lahan.
"Kami selaku anggota DPRD pada prinsipnya sangat mendukung program pembuatan sertifikat lahan milik warga," katanya saat menghadiri rapat koordinasi di Buntok, Kamis.
Apalagi lahan yang akan dibuat sertifikat melalui program ini sangat luas yakni 8.953 hektare yang dibagi untuk sejumlah desa yang ada di Kabupaten Barito Selatan ini.
"Kita berharap dalam pembagian sertifikat nantinya dapat secara proporsional tergantung dengan luas desa wilayah desa," ucapnya.
Program ini dinilai sangat membantu memperkuat legalitas lahan milik masyarakat, khususnya yang selama ini lahan pertanian dan perkebunan maupun lahan pekarangan yang belum dibuatkan sertifikat.
Melalui program ini juga, kepemilikan lahan milik masyarakat bisa legal. Selain itu, dengan adanya sertifikat tersebut maka juga bisa dijadikan agunan oleh masyarakat menambah modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Barito Selatan, Ahmad Bajuri mengatakan, ada 36 desa dan dua dusun di daerah ini yang masuk lokasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk diterbitkan sertifikat tanahnya.
"Sejumlah lahan di 36 desa dan dua dusun yang masuk lokasi PPTKH untuk diterbitkan sertifikat tanahnya itu diprogramkan pada 2020 ini ," katanya.
Menurut dia, program ini merupakan pencanangan dari pemerintah pusat agar penguasaan tanah dalam kawasan hutan bisa diselesaikan semua, karena lahan dalam kawasan hutan ini sudah dilepas oleh Menteri Kehutanan.
"Kita nantinya akan menginformasikan kepada 36 desa dan dua dusun itu untuk menyampaikan estimasi jumlah bidang tanah, dan diharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan bisa menyiapkan data atau surat tanah yang dikuasai warga," harapnya.
Untuk tahun 2020 ini pihaknya akan menyelesaikan pembuatan sertifikat sebanyak 4000 bidang tanah pada 36 desa dan dua dusun di Barito Selatan
Persyaratan yang harus disiapkan yakni penguasaan fisik bidang tanah atau SKT, permohonan dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disiapkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ahmad Bajuri mengharapkan, dua minggu kedepan, pihaknya sudah bisa mendapatkan jawaban terkait estimasi jumlah bidang tanah dari 36 desa dan dua dusun itu, supaya prosesnya sudah bisa berjalan.
Baca juga: BPN jelaskan lahan yang masuk lokasi PPTKH di Barsel
Baca juga: MTQ ditunda, Pemkab Barsel evaluasi penggunaan dana hibah