Jakarta (ANTARA) - UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diminta INews TV dan RCTI untuk diuji di Mahkamah Konstitusi lantaran tidak mengatur penyedia layanan siaran melalui internet seperti, Youtube dan Netflix.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Sabtu, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memberi perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan over the top (OTT).
Menurut INews dan RCTI, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti diatur Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran atau tidak.
Sementara sampai saat ini OTT tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional.
Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelumnya terdapat polemik Ketua KPI Agung Suprio yang akan turut mengawasi Youtube dan Netflix pun disebut membuktikan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran multitafsir.
Layanan OTT yang menyediakan, gambar, audio, video dan/atau gabungannya disebut pemohon masuk dalam kategori siaran apabila merujuk pada definisi siaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyertakan penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.
"Perkembangan internet yang begitu pesat telah melahirkan berbagai macam platform digital," ujar pemohon.
Berita Terkait
Dukung pembiayaan produktif, Bank Kalteng salurkan kredit Rp100 miliar ke MNC Leasing
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
Selangor senang dengan kualitas pemain muda saat lawan Sabah
Jumat, 31 Mei 2024 8:23 Wib
Penampilan pemain Indonesia Saddil dipuji saat Sabah lawan Selangor
Jumat, 31 Mei 2024 8:19 Wib
Persija menang tipis melalui gol Akbar Arjunsyah atas PSIS
Jumat, 31 Mei 2024 7:16 Wib
Pemain Indonesia sumbang gol, namun Sabah tetap telan kekalahan
Kamis, 30 Mei 2024 20:48 Wib
Gugatan RCTI soal siaran berbasis internet ditolak MK
Kamis, 14 Januari 2021 14:51 Wib
Indonesian Idol kembali dengan musim spesial
Jumat, 13 November 2020 10:44 Wib
Aplikasi RCTI+ luncurkan 'games' terbaru
Rabu, 7 Oktober 2020 14:59 Wib