Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) terkait siaran berbasis internet.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan internet bukan media atau transmisi pemancarluasan siaran.
Mahkamah Konstitusi menilai media lainnya yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bukanlah internet.
Baca juga: MK terima 114 sengketa pilbup hingga hari terakhir pendaftaran
Diketahui Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran selengkapnya berbunyi "Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran".
"Ketidaksamaan karakter antara penyiaran konvensional dengan penyiaran yang berbasis internet tersebut tidak berkorelasi dengan persoalan diskriminasi yang menurut para pemohon disebabkan oleh adanya multitafsir pengertian atau definisi penyiaran," ujar Arief Hidayat membacakan pertimbangan.
Ia menuturkan layanan over the top (OTT/berbasis di jaringan internet) tidak dapat disamakan dengan penyiaran hanya dengan cara menambah rumusan pengertian dengan frasa baru. Memasukkan begitu saja penyelenggaraan penyiaran berbasis internet ke rumusan pengertian atau definisi penyiaran tanpa perlu mengubah secara keseluruhan undang-undang dikatakannya justru akan menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum.
Dengan ditolaknya permohonan itu, masyarakat tetap dapat memanfaatkan fitur siaran sejumlah media sosial.
Baca juga: MK terima 114 sengketa pemilihan bupati
Baca juga: KPU siap hadapi gugatan sengketa Pilkada Kalteng di MK
Baca juga: Ben-Ujang daftarkan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Kalteng
Berita Terkait
MK siap sidangkan PHPU Pileg 2024
Kamis, 25 April 2024 16:50 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran Mahkamah Konstitusi
Selasa, 23 April 2024 13:48 Wib
Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib
Seluruh permohonan Ganjar-Mahfud ditolak MK
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
MK sebut tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 13:57 Wib
Seluruh permohonan Anies-Muhaimin ditolak MK
Senin, 22 April 2024 13:40 Wib
MK menyatakan tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon
Senin, 22 April 2024 12:57 Wib
MK tolak eksepsi terkait kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:56 Wib