Polisi tangkap pengedar sabu simpan 11,48 gram

id sabu muara teweh,polres barito utara,sabu dalam dompet

Polisi tangkap pengedar  sabu  simpan 11,48 gram

Tersangka Jamal ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi di sebuah rumah di Jalan Srikaya RT 01 Muara Teweh,Senin (1/6/2020) malam.ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang bernama Jamaludin alias Jamal (30) warga Jalan Flores RT 06 Muara Teweh yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah setempat.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti lima paket sabu seberat 11,48 gram bruto," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma   melalui Kasat Narkoba Iptu  Slameto di Muara Teweh, Selasa.

Tersangka Jamal  ditangkap pada Senin (1/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Srikaya RT 01 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Pada malam tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ketika itu Jamal sedang berada di dalam rumahnya, saat digeledah di badan pelaku memang tidak ditemukan, namun di dalam kamar  pelaku ditemukan  sebuah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan lima paket  plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram  atau 11,48 gram

"Informasi yang kami diterima, tersangka sering menujual narkoba jenis sabu dan pesta narkota di rumahnya," kata dia. 

Disamping itu juga, kata dia, ditemukan barang bukti lainnya selain lima paket sabu, juga timbangan warna hitam, HP merk Oppo A5 warna merah, sendok takar, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, mancis warna hijau dan dompet warna cream.

Tersangka Jamal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.