BPJAMSOSTEK Palangka Raya salurkan JKM buruh harian lepas
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya atau disebut BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Buruh Harian Lepas (BHL) Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Katingan.
"Besaran santunan Jaminan Kematian yang kami berikan sebesar senilai Rp42 juta rupiah sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Kabupaten Katingan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Ray,a, Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Selasa.
Dengan aturan baru tersebut, lanjut dia, menjadikan nilai santunan naik, namun preminya tetap 0,24 persen dari upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan paket APD pada petugas medis RSUD Doris Sylvanus
Royyan menambahkan bahwa setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja.
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” kata Royyan disela penyerahan simbolis JKM almarhum Holendriadi kepada keluarga selaku ahli waris.
Penyerahan simbolis santunan program Jaminan Kematian itu dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda didampingi oleh Bupati Katingan Sakariyas serta beberapa Kepala Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga: IIK BPJAMSOSTEK salurkan bantuan paket sembako
Sementara itu, Bupati Katingan, Sakariyas menyambut baik inisiatif dari BPJAMSOSTEK karena dengan cepat memproses serta menyerahkan santunan kepada para ahli waris.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Katingan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJamsostek atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut," katanya.
Dia mengatakan, saat ini terjadi kenaikan siginifikan atas santunan kematian bukan kecelakaan kerja dari Rp24 juta rupiah menjadi Rp42 juta rupiah. Dia pun berharap santunan tersebut berguna bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Relawan penanganan COVID-19 di Kotim dilindungi jaminan sosial
Baca juga: Pekerja terdampak COVID-19 ramai-ramai cairkan JHT
Baca juga: BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran
"Besaran santunan Jaminan Kematian yang kami berikan sebesar senilai Rp42 juta rupiah sesuai dengan Perubahan Peningkatan Santunan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 Tahun 2019 itu berlaku pada semua sektor pekerjaan termasuk pekerja Non ASN di Kabupaten Katingan," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Ray,a, Royyan Huda kepada Antara di Palangka Raya, Selasa.
Dengan aturan baru tersebut, lanjut dia, menjadikan nilai santunan naik, namun preminya tetap 0,24 persen dari upah yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan paket APD pada petugas medis RSUD Doris Sylvanus
Royyan menambahkan bahwa setiap pekerja hendaknya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK agar hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi, karena kita tidak pernah tahu resiko dapat terjadi kapan saja dalam bekerja.
"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya seperti ini. Bila terjadi musibah, negara hadir memberi santunan,” kata Royyan disela penyerahan simbolis JKM almarhum Holendriadi kepada keluarga selaku ahli waris.
Penyerahan simbolis santunan program Jaminan Kematian itu dilakukan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Royyan Huda didampingi oleh Bupati Katingan Sakariyas serta beberapa Kepala Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada Selasa, 2 Juni 2020.
Baca juga: IIK BPJAMSOSTEK salurkan bantuan paket sembako
Sementara itu, Bupati Katingan, Sakariyas menyambut baik inisiatif dari BPJAMSOSTEK karena dengan cepat memproses serta menyerahkan santunan kepada para ahli waris.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Katingan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah menunaikan kewajibannya memberikan santunan. Kami juga memberikan apresiasi kepada BPJamsostek atas santunan kematian kepada ahli waris tersebut," katanya.
Dia mengatakan, saat ini terjadi kenaikan siginifikan atas santunan kematian bukan kecelakaan kerja dari Rp24 juta rupiah menjadi Rp42 juta rupiah. Dia pun berharap santunan tersebut berguna bagi keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga: Relawan penanganan COVID-19 di Kotim dilindungi jaminan sosial
Baca juga: Pekerja terdampak COVID-19 ramai-ramai cairkan JHT
Baca juga: BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran