DPRD Barito Utara minta PLN berikan kelonggaran bagi pelanggan

id dprd barito utara,rdp,pln muara teweh,lonjakan tagihan listrik

DPRD Barito Utara minta PLN berikan kelonggaran bagi pelanggan

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh Gustiyadi Fathur Rahmandi (kemeja putih) mengikuti RDP dengan anggota DPRD Barito Utara di gedung dewan setempat di Muara Teweh, Selasa (9/6/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengusulkan bagi pelanggan yang tidak dapat melunasi tagihan listrik di atas tanggal 20 nanti agar diberikan kelonggaran dan tidak diberi denda atau pun pemutusan jaringan listrik kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cabang Kuala Kapuas atau Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

"Karena semua masyarakat saat ini lagi sedang kesusahan dengan adanya pendemi COVID-19. Semua masyarakat tidak dapat bekerja atau beraktivitas secara maksimal," kata anggota DPRD Barito Utara H Abri pada rapat dengar pendapat dengan PLN Ranting Muara Teweh terkait melonjaknya tagihan listrik pada bulan Juni 2020 yang dikeluhkan masyarakat di ruang rapat DPRD setempat di Muara Teweh, Selasa.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya itu juga dihadiri Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh Gustiyadi Fathur Rahmandi.

Menurut Abri, kalau hal itu tidak ada langkah kebijakan yang sifatnya membantu masyarakat, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kondusifitas atau keamanan masyarakat. Karena jangankan untuk pembayaran PLN buat makan saja kesusahan.

"Bayangkan sekarang ini dampak COVID-19 yang sebelumnya ini tidak ada perampok, sekarang sudah banyak terjadi perampokan dan pencurian dimana-mana, ini menandakan muncul kriminalitas ini karena menyangkut kesulitan warga," kata politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Dia mengharapkan supaya ada kebijakan yang tidak membuat keresahan bagi masyarakat. Sebab sesungguhnya masyarakat ini tidak berdaya. Dan apa saja dilakukan pihak PLN warga ini siap mengikuti, selama mereka bisa membayarnya. Tetapi bila tidak, maka tentu warga ini akan marah, bahkan akan berdampak pada petugas pencatat meter nantinya.

Anggota DPRD lainnya H Mulyar Samsi meminta kepada pimpinan ranting PLN supaya mengusulkan kepada PLN Pusat supaya dilakukan kebijakan gratis bagi pelanggan selama terjadi pendemi COVID-19. Sebab tentu kebijakan itu munculkan ketidakadilan dari pihak PLN dalam memberlakukan terhadap pelanggan.

Mulyar mempertanyakan dasar hukum dari PLN yang mengambil hitungan dari rata-rata tiga bulan sebelumnya.

"Ini mengindikasikan sebuah korupsi dengan menagih pelanggan dengan nilai tinggi tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan ke pelanggan atau warga," tegas Mulyar dari PDIP ini.

Sementara itu, anggota DPRD Barito Utara H Asran merasa prihatin hal ini bisa terjadi, apalagi sekarang ini masyarakat sedang stres-stresnya menghadapi COVID-19 dan masa-masa sulit akibat dampak COVID-19 ini.

"Banyak masyarakat yang mengeluh dan kaget. Terus terang saja kaget kenapa bulan ini listrik sangat tinggi sekali bebannya. Biasanya kan rumah-rumah itu pada kosong tidak ada orangnya dan saat bayar selalu di bawah dari Rp100.000 sekarang bayar Rp500 ribu," ungkap dia.

Dia mengatakan, bahwa petugas atau pegawai yang tidak bisa turun ke lapangan itu dinilai kurang tepat, karena daerah ini tidak ada menerapkan PSBB walaupun zona merah. Mestinya harus ada pengecualian disetiap daerah.

"Saya lihat petugas pakai alat. Tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak ke rumah-rumah untuk mengecek kembali Kwh. Saya minta kepada PLN harus transparan dan kasian dengan masyarakat yang semuanya terdampak dari pada kenaikan ini. Apalagi mereka yang tidak berpenghasilan pada Pandemi Covid-19," tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Anggota DPRD Barito Utara dari PDIP Henny Rosgiaty Rusli juga meminta kepada pihak PLN jangan sampai hal ini menjadi masalah besar bagi masyarakat.

"Tolong ini diselesaikan, bagi masyarakat yang mengalami kenaikan tagihan yang tidak masuk akal. Contohnya rumah kosong tagihannya mencapai Rp500 ribu,” kata dia.

Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Teweh Gustiyadi Fathur Rahmandi berjanji akan mencari dasar hukum pengambilan hitungan rata-rata. Dan itu merupakan hasil rapat PLN dengan Kementerian ESDM serta akan menyampaikan beberapa usulan anggota DPRD ke pimpinan baik di Kuala Kapuas maupun Kalselteng.