Pemkab Barsel telah siapkan 31 rancangan Perbup tata batas desa

id Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,Kabupaten Barito Selatan,Barito Selatan,Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Barsel,Yoga P Utomo

Pemkab Barsel telah siapkan 31 rancangan Perbup tata batas desa

Kabag Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Yoga P Utomo. ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sampai saat ini telah mempersiapkan sebanyak 31 rancangan peraturan bupati yang berkaitan dengan tata batas desa di wilayah setempat.

Sebelum ditetapkan menjadi perbup, rancangan perbup tersebut akan terlebih dahulu disampaikan ke provinsi untuk disamakan dengan peta dasar yang ada di provinsi," kata Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Barsel Yoga P Utomo di Buntok, Kamis.

"Itu sesuai dengan Peraturan presiden Nomor 9/2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tingkat ketelitian peta skala 150.000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11/2014," tambahnya.

Koordinasi dengan provinsi itu lanjut dia, tujuannya untuk menyamakan persepsi antara batas-batas yang diambil di lapangan supaya tidak terjadi overlaping atau tumpang tindih dengan peta yang ada di provinsi.

Karena rancangan peraturan bupati tentang batas desa ini kata dia secara khusus maupun secara umum harus disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan koreksi terlebih dahulu supaya ada kesesuaian antara peta dasar dengan perbup tersebut.

Ia menjelaskan, perbup terkait dengan tata batas desa yang sudah hampir selesai yakni perbup tentang tata batas desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai.

"Kita juga sudah memulai mengerjakan wilayah Dusun Utara, dan lebih spesifik di Kecamatan Dusun Selatan terkait batas kelurahan dalam kota Buntok ini," jelasnya.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Barsel bertambah, berikut penjelasan riwayatnya

Pihaknya juga beberapa waktu yang lalu sudah menyelesaikan batas desa yang berada di Kecamatan Jenamas dan Dusun Hilir. Dan, perbup yang akan diterbitkan tersebut, sebagai langkah tegas rentang kendali pemerintahan desa, sebab ada beberapa desa yang belum ada tata batas, dan penegasannya dilapangan.

Perbup tersebut akan menjelaskan terkait dengan batas antar desa yang membatasi kecamatan, desa antar desa yang membatasi kabupaten, dan desa antar desa yang membatasi antar provinsi.

Setelah diterbitkannya perbup itu, akan dilakukan langkah-langkah pemasangan patok batas antar desa dan kecamatan, sehingga batas desa dan kecamatan bisa lebih jelas.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 minta isolasi mandiri, DPRD Barsel gelar RDP

Baca juga: Ketua DPRD Barsel dukung penerapan normal baru

Baca juga: DPRD minta Pemkab Barsel tertibkan jam operasional mobil angkutan CPO