Penyelenggara Pilkada Kalteng 2020 diminta disiplin terapkan protokol COVID-19

id DPRD Kabupaten Gunung Mas,gumas, Pilkada Kalteng 2020,Penyelenggara Pilkada Kalteng 2020 diminta disiplin terapkan protokol COVID-19

Penyelenggara Pilkada Kalteng 2020 diminta disiplin terapkan protokol COVID-19

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar (kacamata) didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gumas Binartha memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Senin (15/6/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengingatkan penyelenggara ad hoc Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 di kabupaten itu agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Penerapan protokol kesehatan secara disiplin harus dilakukan demi menghindari terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gumas, kata Akerman saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Senin.

“Penyelenggara ad hoc saya ingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin, khususnya saat menjalani berbagai tahapan Pilkada Kalteng 2020,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Baca juga: DPRD sampaikan puluhan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Gumas 2019

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengaku kurang setuju jika Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Apalagi secara umum saat ini jumlah pasien positif terpapar virus yang pertama kali muncul di Negeri Tirai Bambu China tersebut semakin bertambah, termasuk di Kabupaten Gumas yang sudah mencapai 21 orang.

Walau demikian, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini menghormati ketetapan yang telah disepakati, yakni pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020.

“Yang paling penting, penyelenggara disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama melaksanakan tahapan pilkada. Masyarakat saya minta juga disiplin menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Baca juga: Penyelenggara ad hoc Pilkada Kalteng 2020 di Gumas diaktifkan kembali

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gumas Walman Tristianto mengatakan Panitia Pengawas Kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa telah diaktifkan kembali, setelah sempat diberhentikan sementara karena terjadi pandemi COVID-19.

Secara keseluruhan, Panwascam di Kabupaten Gumas berjumlah 36 orang, dengan rincian satu kecamatan terdiri dari tiga orang. Sedangkan PKD berjumlah 127 orang, sesuai dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di kabupaten itu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gumas Stepenson mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengaktifkan kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), sekretariat PPK, dan panitia pemungutan suara se-kabupaten itu.

Dia menjelaskan, di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau jumlah PPK adalah sebanyak 60 orang, sekretariat PPK sebanyak 36 orang, dan PPS sebanyak 361 orang.

“Untuk sekretariat PPS sebenarnya sudah terbentuk, namun tidak sempat keluar surat keputusan (SK) karena pandemi COVID-19. Jadi saat ini tinggal kami keluarkan SKnya saja,” demikian Stepenson.

Baca juga: Calon peserta didik di Gumas harus taati protokol COVID-19 saat PPDB

Baca juga: Faktor penyebab bertambahnya pasien positif COVID-19 di Gumas

Baca juga: 36 orang dinyatakan reaktif hasil tes cepat massal di Gumas