Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 pada Selasa (23/6).
Perkara yang diputus dimohonkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
"Kami tetap datang karena menghormati MK. Jangan karena sudah tahu isi putusan dan mungkin mengecewakan terus tidak datang. Apa pun putusan MK adalah wajib kami hormati," ujar Koordinator MAKI Boyamin melalui pesan singkat, Senin.
Dalam sidang terakhir, pemerintah telah mengonfirmasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan COVID-19 telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Undang-undang tersebut telah tercantum dalam lembaran negara Tahun 2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Dengan diundangkannya perppu itu, pemerintah menyebut permohonan uji materi itu telah kehilangan objek hukum dan diperkirakan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Ada pun para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.
Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.