Jakarta (ANTARA) - Sampah alat pelindung diri (APD) seperti masker perlu diolah secara khusus karena sulit terurai secara alami, untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Reza Cordova.
"Masker kain itu karakternya mirip dengan baju dan itu lebih sulit terurai. Yang relatif agak sedikit terurai lebih cepat itu sebenarnya sampah masker medis," kata peneliti di Pusat Penelitian Oseanografi LIPI itu ketika dihubungi di Jakarta, Senin (22/6).
Masker medis yang memiliki lapisan kapas akan cepat hancur di alam, tetapi jika menggunakan polimer berbahan plastik maka penguraian secara alami akan relatif lebih lama.
Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin bisa menjadi sumber mikroplastik yang baru.
Selain itu, kata anggota tim peneliti sampah LIPI itu, dengan bertambahnya penggunaan masker berbahan kain, seperti polyster, maka ada risiko munculnya sumber mikroplastik dari benang-benang tersebut.
Tim peneliti sampah LIPI melakukan studi di dua muara sungai di Jakarta selama pandemi COVID-19, yaitu Cilincing dan Marunda, tempat di mana mereka melakukan penelitian jenis sampah pada 2016.
Mereka menemukan sampah APD, seperti masker, pelindung wajah, dan bahkan baju pelindung dalam jumlah signifikan di kedua lokasi itu, dari sebelumnya nihil pada Maret-April 2016 naik menjadi 16 persen saat periode yang sama pada 2020.
Reza mengatakan sampah APD itu dapat memberikan tekanan tambahan terhadap ekosistem lingkungan hidup.
"Yang jadi masalah berikutnya adalah ketika mikroplastiknya lebih banyak dan kemudian ditambah di Teluk Jakarta di perairan dan sedimennya itu logam beratnya cukup tinggi, mikroplastik itu bisa berasosiasi positif dengan logam berat yang ada," kata dia.
Jika mikroplastik dari sampah masker dimakan ikan dan terdapat mikroba patogen, kata dia, ada risiko manusia memakan ikan yang sudah memiliki patogen dan logam berat.
Dia menegaskan pentingnya sampah APD, seperti masker kain dan bedah yang dipakai masyarakat untuk beraktivitas, dikelola secara khusus dan tidak dibuang langsung.
Hal itu sesuai dengan edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19.
Selain mengatur limbah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit, edaran itu juga menyebutkan pentingnya limbah rumah tangga dengan orang dalam pemantauan (ODP), seperti masker dan baju pelindung, yang harus dikumpulkan dalam wadah tertutup dan dipisahkan dari sampah lain untuk dimusnahkan di fasilitas pengolahan limbah B3.
Masker yang digunakan orang sehat, katanya, setelah digunakan harus dipotong dan dikemas dengan rapat sebelum dimasukkan ke tempat sampah.
Baca juga: Limbah APD COVID-19 di Kapuas sebulan mencapai 8 ton
Berita Terkait
PT SLK bangun kesadaran siswa sejak dini jaga lingkungan dari sampah plastik
Kamis, 25 April 2024 19:05 Wib
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
DPRD Palangka Raya dorong masyarakat berpartisipasi dalam pengelolaan sampah
Rabu, 24 April 2024 7:40 Wib
Bupati Kotim instruksikan segera perbaiki jalan masuk depo sampah
Selasa, 23 April 2024 5:21 Wib
Pengelolaan sampah di Palangka Raya didukung 65 unit bank sampah
Jumat, 1 Maret 2024 6:47 Wib
Pemkot manfaatkan Pusat Daur Ulang sarana edukasi pengelolaan lingkungan
Rabu, 7 Februari 2024 6:44 Wib
DLH jelaskan penyebab penumpukan sampah di depo dekat SMPN 3 Sampit
Rabu, 17 Januari 2024 19:00 Wib
DLH Kobar siapkan sembilan truk mengantisipasi sampah perayaan pergantian tahun
Jumat, 29 Desember 2023 15:59 Wib