Limbah APD COVID-19 di Kapuas sebulan mencapai 8 ton

id Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,Kalteng,Kapuas,Direktur RSUD dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas,dr Agus Waluyo,limbah APD COVID-19 di Kapuas,

Limbah APD COVID-19 di Kapuas sebulan mencapai 8 ton

Sebuah peti kemas pengakut limbah bekas APD penanganan COVID-19 di RSUD dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas. ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Selama pandemi virus COVID-19, limbah Berbahaya dan Beracun (B3) di  RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan hingga mencapai 8 ton dalam sebulan.

Terjadinya peningkatan tersebut karena adanya limbah Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan para medis dalam menangani dan merawat pasien COVID-19, kata Direktur RSUD dr H.Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dr Agus Waluyo, Senin.

“Limbah B3 bekas APD yang dipakai tim medis setelah melakukan  perawatan pasien COVID-19 di rumah karantina NSD sekitar 2 ton dalam 5 hari. Jadi kalau sebulan ada 8 ton. Ini belum termasuk limbah dari Rumah Sakit,” katanya.

Dikatakan, untuk pemusnahan limbah bekas APD COVID-19 tersebut, terlebih dahulu harus disterilkan dulu baru di kemas dan di packing. Kemudian diangkut oleh pihak ketiga untuk dibawa ke salah satu perusahan penghancur limbah B3 merupakan mitra dari Kementerian  Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, yang berada di Kalimantan Timur.

“Pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni PT.Mitra Hijau Asia selaku Transporter telah dilakukan MoU dengan RSUD Kapuas, harus tepat waktu. Sebab, jika terlambat sehari saja, dikhawatirkan gudang penyimpanan limbah bekas B3 tidak bisa menampungnya,” ujarnya.

Baca juga: Pengembangan lahan di Pulpis-Kapuas tak hanya untuk pertanian

Karena, lanjutnya, kapasitas gudang hanya mampu menampung 5 ton limbah. Selain itu, tidak ada lagi tempat penampungan, dan limbah ini tidak boleh sembarang lokasi penyimpanan limbah tersebut. Sebab di RSUD Kapuas saja salah satu tempat  yang mempunyai  izin penyimpanan limbah B3.

Untuk APD bekas dipakai oleh tim medis dalam skala normal sekitar 70 kilogram per hari. Sedangkan di masa pandemi COVID-19 untuk saat ini mengalami  peningkatan sangat tajam menjadi 110 kilogram/hari.

Baca juga: Masih ada pedagang belum tahu jam operasional PSBB Kapuas ditambah

Baca juga: Tingkat kematian di Palangka Raya dan Kapuas menjadi perhatian khusus Gugus Tugas COVID-19

Baca juga: Bupati jelaskan aktivitas belajar dan mengajar di Kapuas