Jakarta Selatan (ANTARA) - Mantan dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui reaktif terhadap "rapid test" (tes cepat) COVID-10.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-'swab', kalau 'swab' kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman yang merupakan Dirut Jiwasraya 2008-2018 menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang menambahkan.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan 'rapid test' dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk 'swab', jadi yang reaktif satu orang saja," ungkap Bambang.
Tes cepat itu juga akan dilakukan terhadap majelis hakim.
"Rapid test hakim akan kita laksanakan, karena ada gejala seperti itu, kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi," ujar Bambang.
Sedangkan tes swab atau tes usap terhadap Hendrisman tergantung penasihat hukum. Hendrisman Rahim sendiri ditahan di rumah tahanan KPK.
Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan disebut Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.
Berita Terkait
Puluhan sopir bus di Sampit jalani skrining kesehatan dan tes urine
Sabtu, 6 April 2024 5:36 Wib
Hasil tes urine 15 sopir bus di Palangka Raya bebas narkotika
Jumat, 5 April 2024 22:50 Wib
Dishub Kobar lakukan ramp check dan tes urine supir bus
Selasa, 2 April 2024 20:32 Wib
Berikut hasil tes ketahanan baterai Xiaomi Redmi Note 13 4G
Senin, 19 Februari 2024 8:58 Wib
Mercedes nantikan performa awal W15 pada tes pramusim
Minggu, 18 Februari 2024 21:06 Wib
Personel Bintara Remaja di Polresta Palangka Raya jalani tes urine
Rabu, 10 Januari 2024 16:14 Wib
DPRD Seruyan nilai pemprov tak percaya pemda terkait penerimaan tes CPNS dan PPPK
Minggu, 31 Desember 2023 16:18 Wib
Kesbangpol Kobar gandeng BNN lakukan tes urine terhadap ASN
Kamis, 7 Desember 2023 17:23 Wib