Kesbangpol Kobar gandeng BNN lakukan tes urine terhadap ASN

id Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, Kesbangpol Kobar

Kesbangpol Kobar gandeng BNN lakukan tes urine terhadap ASN

Kepala Kesbangpol saat memonitor langsung kegiatan test urine ASN di lingkungan kantor Kesbangpol Kobar, Selasa (5/12/2023). ANTARA/ho-Kesbangpol Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggandeng gandeng Badan Narkotika Nasional setempat melakukan tes urine terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk kali ini, kami menyasar yang ada di Pemerintah Daerah (ASN) dulu, mungkin selanjutnya pada pelajar di sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dan antisipasi dini bahaya narkoba," kata Kepala Kesbangpol Kobar Edie Faganti di Pangkalan Bun, Kamis.

Edie mengatakan, tes urine tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kobar, dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

"Yang disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) huruf c, tentang pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat," ucapnya.

Dia menyampaikan, bahwa kegiatan tes urine tersebut telah di atur dalam peraturan daerah, dan akan di laksanakan rutin oleh pihaknya setiap tahunnya. kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang P4GN. 

"Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah baik Kementerian dan lembaga, baik pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada presiden setiap triwulan," disampaikannya.

Baca juga: Percepat penyaluran anggaran, Pemkab Kobar segera terbitkan KKP

Edie menambahkan, apabila dari hasil tes urine tersebut, terdapat ASN yang hasilnya positif atau menggunakan narkotika, maka akan dilakukan pengajian lebih dalam.

"Hasil positif ini belum tentu yang bersangkutan menggunakan narkoba, bisa saja yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat tertentu atau sedang melakukan rawat jalan yang obatnya mengandung narkotika (namun disertai dengan resep dari dokter), maka ini harus dikaji lebih dalam," demikian Edie Faganti.

Baca juga: Sebanyak 33 perusahaan di Kobar memiliki tunggakan pajak daerah

Baca juga: Pemkab Kobar gandeng kejaksaan tagih tunggakan pajak daerah ke perusahaan

Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak