Sebanyak 33 perusahaan di Kobar memiliki tunggakan pajak daerah

id Bapenda Kotawaringin Barat, Kobar, Kalimantan Tengah, M Nursyah Ikhsan, Kotawaringin Barat, kalteng

Sebanyak 33 perusahaan di Kobar memiliki tunggakan pajak daerah

Kepala Bapenda M Nursyah Ikhsan tegaskan ada sanksi bagi perusahaan yang enggan membayar tunggakan pajak daerah di Pangkalan Bun, Senin (27/12/2023) ANTARA/HO.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, M Nursyah Ikhsan menyatakan bahwa hingga saat ini, masih ada sekitar 33 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini yang belum menyetorkan atau menunggak pajak daerah.

Perusahaan yang menunggak pajak tersebut mayoritas perusahaan kelapa sawit, perusahaan tambang dan sisanya perusahaan milik perseorangan, kata M Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Rabu.

"Bahkan dari 33 perusahaan tersebut ada beberapa perusahaan yang menunggak hingga lebih dari tiga tahun," tambahnya.

Dikatakan, dalam hal ini pihaknya telah menyurati masing-masing perusahaan, dan juga sudah melakukan penagihan terhadap wajib pajak tersebut dengan menggandeng Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kobar.

"Kami harapkan perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah tersebut dapat membayar sebelum akhir tahun ini," ucapnya.

Dia menyampaikan, pihaknya tidak merinci berapa jumlah total tagihan pajak 33 perusahaan secara keseluruhan, namun  ditaksir jumlah total tunggakan pajak daerah mencapai miliaran rupiah. Dengan meliputi tunggakan pajak yaitu pajak penerangan jalan (PPJ), pajak air tanah, PBB dan lain-lain.

"Jadi tidak hanya PPJ, tapi juga ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air tanah dan yang lain. Kalau sampai lewat batas wakti tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan," kata Ikhsan.

Kepala Bapenda Kobar itu pun mengungkapkan, pada proses penagihan pajak tersebut, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar telah mengedepankan langkah persuasif, serta memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang di tetapkan.

Baca juga: Pemkab Kobar gandeng kejaksaan tagih tunggakan pajak daerah ke perusahaan

"Kita rangkul kalau ada kendala kita kasih waktu, tetapi apabila  perusahaan masih enggan untuk membayar hingga akhir tahun ini, maka ada konsekuensi hukum yang harus mereka jalani," tegasnya.

Dia menjelaskan, penagihan pajak tersebut merupakan bagian untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, dan sebagai bukti nyata kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur di kabupaten Kobar.

"APBD kita tergolong kecil, mau tidak mau untuk mengejar ketertinggalan dengan daerah lain kita optimalkan PAD kita untuk percepatan pembangunan selama ini. Setiap pembangunan di Kobar hampir keseluruhan bersumber dari pajak," demikian M Nursyah Ikhsan.

Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak

Baca juga: Disperindagkop Kobar akui terdapat beberapa komoditas alami kenaikan harga jelang Nataru

Baca juga: Dinkes kobar ingatkan warga pentingnya memberantas sarang nyamuk cegah DBD