Palangka Raya (ANTARA) - Satu kecamatan dari total lima kecamatan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sampai saat ini masih bertahan di status zona hijau penyebaran COVID-19.
"Dari lima kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Rakumpit yang tetap bertahan di zona hijau atau tidak terjadi kasus penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Rayu Supriyanto di Palangka Raya, Sabtu.
Di Kecamatan Rakumpit terdapat tujuh kelurahan yakni Kelurahan Petuk Bukit, Pager, Panjehang, Petuk Barunai, Mungku Baru dan Kelurahan Bukit Sua. Ketujuh kelurahan itu bebas penyebaran COVID-19.
Sementara empat kecamatan lain yakni Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut dan Kecamatan Sabangau telah masuk zona jingga hingga merah penyebaran COVID-19 didasarkan dari jumlah penyebaran kasus virus tersebut.
Data kategori zona penyebaran COVID-19 tersebut didasarkan pada laporan harian pos komando gugus tugas penanganan darurat pendemi COVID-19 Kota Palangka Raya pada Jumat malam.
Berdasar data tersebut, total pasien yang terkonfirmasi sembuh dari paparan COVID-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 141 orang sejak kasus pertama ditemukan di kota ini.
Selanjutnya total kasus positif COVID-19 di Palangka Raya tercatat sebanyak 379 orang positif, 28 orang meninggal dunia, 81 orang berstatus ODP dan 25 orang berstatus PDP.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes swab mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Dengan beroperasinya laboratorium PCR tersebut, maka hasil tes swab masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui sehingga pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.