Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisian telah memeriksa 20 saksi terkait kasus pembunuhan terhadap editor Metro TV Yodi Prabowo.
"Sudah 20 (saksi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad.
Meski tidak menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja saksi yang diperiksa, Yusri mengatakan para saksi yang telah dimintai keterangan adalah orang-orang terdekat korban.
Yusri juga menyebutkan salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik adalah mengenai pertemuan terakhir para saksi dengan Yodi Prabowo. "Keluarga terdekat, sama terakhir dia ketemu, semuanya kita periksa ya," ujarnya.
Baca juga: Polisi pastikan editor Metro TV tewas dibunuh
Baca juga: Ditemukan luka tusuk dan bekas pukulan di tubuh Yodi Prabowo
Yusri juga mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah kekasih korban, yakni Suci Fitri Rohmah. Meski demikian Yusri belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Suci karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Pada kesempatan terpisah, Suci Fitri Rohmah juga mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya diperiksa (polisi) sebagai saksi pada Jumat (10/7) dan Sabtu (11/7)," kata Suci Fitri Rohmah di Jakarta, Minggu sore.
Namun Suci tidak mengingat jumlah pertanyaan yang disampaikan petugas penyidik Polrestro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Seorang pengendara mobil di Tangerang terkena peluru nyasar
Selasa, 5 November 2024 16:55 Wib
Korban sempat dicekik 20 menit pada kasus mayat tanpa kepala
Senin, 4 November 2024 20:38 Wib
Penangkapan 11 oknum judi online di Kemenkomdigi di apresiasi
Jumat, 1 November 2024 22:04 Wib
Polisi tangkap tersangka penyandera bocah di kawasan Pejaten
Senin, 28 Oktober 2024 12:59 Wib
Dugaan pengurus parpol gelapkan uang Rp800 juta
Minggu, 27 Oktober 2024 21:57 Wib
Kasus elpiji oplosan senilai Rp300 juta
Jumat, 18 Oktober 2024 13:30 Wib
Penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Kamis, 10 Oktober 2024 14:48 Wib
Bawa senjata tajam, 5 pelajar ditetapkan jadi tersangka
Kamis, 3 Oktober 2024 20:03 Wib