Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian mengungkapkan identitas pria yang menyewa jasa prostitusi artis perempuan selebgram yang juga artis Film Televisi (FTV) berinisial H.
Adapun identitas pria tersebut berinisial A yang merupakan warga Kota Medan dan berprofesi sebagai pengusaha.
"Pemesannya saudara A. Pada saat diamankan, saudara A bersama H," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Senin malam.
Dalam kasus ini, kata Kapolrestabes, pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi untuk diminta keterangan. Ketiganya yakni H, R, dan A.
Baca juga: Ini tarif artis FTV sekaligus selebgram yang ditangkap polisi atas dugaan prostitusi
"R ini menjemput H di bandara dan nganterin sampai hotel. Sedang kita dalami perannya R ini apa," ujarnya lagi.
Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap H bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Ia ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.
Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tak berbusana lengkap. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua unit handphone, dan kartu ATM.
Baca juga: Polisi tangkap pemasok sabu ke artis FTV Ridho Ilahi
Baca juga: Aktris FTV dan model Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba
Baca juga: Diduga gunakan sabu, Artis FTV Ridho llahi diamankan polisi
Berita Terkait
KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Sabtu, 16 November 2024 13:59 Wib
Uya Kuya : Medsos artis bisa dijadikan 'hotline' untuk aduan
Rabu, 2 Oktober 2024 16:15 Wib
Aktor Andrew Andika minta maaf ke keluarga karena terlibat narkoba
Selasa, 1 Oktober 2024 17:30 Wib
Kabar duka dari aktris lama Wati Siregar
Minggu, 29 September 2024 11:47 Wib
Tom Cruise jadi simbol Olimpiade LA 2028
Selasa, 13 Agustus 2024 8:06 Wib
Artis Korea jadi daya tarik untuk promosi produk kecantikan
Kamis, 8 Agustus 2024 11:49 Wib
Mantan manager artis Fujianti ditangkap atas dugaan penggelapan dana
Jumat, 5 Juli 2024 15:53 Wib
Virgoun akan direhabilitasi selama tiga bulan
Selasa, 25 Juni 2024 13:21 Wib