Jakarta (ANTARA) -
"Benar kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024" kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Meskipun belum membeberkan tanggal dan lokasi penangkapan, Andri menyebutkan bahwa Batara telah dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
"Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu," kata Andri.
Baca juga: Adik ipar mendiang Vanessa siap syuting film pertama 'Bukan Cinderella'
Batara diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar. Batara juga telah mengaku kepada pihak Kepolisian bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari 'brand' (merek) dan atau 'agency' (perusahaan bisnis) dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (Batara)," katanya.
Uang tersebut, kata dia, tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada Fujianti Utami Putri.
Baca juga: Aktor "The Pirates Of Caribbean" selesaikan tuntutan hukum dengan mantan manager
Baca juga: Polisi dalami dugaan penggelapan uang oleh suami BCL