Bupati tidak hadir, penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim ditunda

id Bupati tidak hadir, penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim ditunda, DPRD Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit, Rinie, Riskon Fabiansyah, J

Bupati tidak hadir, penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban APBD Kotim ditunda

Ketua DPRD Kotim Rinie dan Wakil Ketua DPRD Kotim HM Taufiq Mukri menyalami peserta rapat paripurna, Selasa (14/7/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah tahun anggaran 2019, akhirnya ditunda lantaran Bupati H Supian Hadi tidak hadir.

"Sesuai tata tertib DPRD pada Bab 11 Pasal 123 ayat 9 rapat paripurna ini wajib dihadiri bupati. Kalau bupati tidak hadir maka rapat paripurna ditunda dan dijadwalkan ulang karena ini harus ditandatangani Bupati," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Selasa.

Rapat paripurna dipimpin Rinie dihadiri Wakil Bupati HM Taufiq Mukri. Ketika rapat  baru dimulai, Muhammad Arsyad dari Fraksi Golkar menyampaikan interupsi, meminta rapat ditunda hingga bupati hadir rapat tersebut.

"Ini momen terakhir bagi bupati menandatangani karena tahun depan masa jabatannya berakhir. Kami juga lama tidak bertemu bupati. Saya lihat di media sosial, bupati ada kegiatan olahraga di Cempaga dan kemarin meresmikan dermaga di Pulau Hanaut, masa hari ini ke rapat paripurna ini tidak bisa hadir?" ujar Arsyad.

Menanggapi interupsi tersebut, Rinie memutuskan menskors rapat selama 30 menit seraya meminta pihak eksekutif menghubungi bupati untuk hadir dalam rapat paripurna. Setelah skors rapat dibuka, ternyata diinformasikan bahwa Bupati Supian Hadi tetap tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.

"Beliau (bupati) sedang meriang, kemarin dipaksakan saja hadir saat peresmian dermaga. Sebelumnya saat trabas, beliau kecelakaan sehingga cendera paha dan benturan kepala, tapi alhamdulillah tidak mengakibatkan berat. Hari ini beliau cukup drop. Mudahan beliau sembuh," kata Wakil Bupati HM Taufiq Mukri menjelaskan.

Menanggapi itu, anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah mengatakan bahwa tata tertib sudah mengatur dengan jelas. Semua pihak bisa menjadikan aturan itu sebagai acuan.

"Ditegaskan bahwa kalau bupati tidak bisa hadir maka rapat ditunda dan dijadwalkan ulang. Tata tertib kita menyebutkan demikian," kata Riskon.

Baca juga: Legislator Kotim minta tarif tes cepat COVID-19 di PMI tidak dinaikkan

Usulan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi PKB, Muhammad Abadi. Dia menilai kehadiran bupati menjadi keharusan dalam rapat paripurna penandatanganan raperda tersebut.

"Aturan mengharuskan bupati hadir. Kalau bupati tidak bis hadir maka rapat paripurna dengan agenda penandatanganan ini kita tunda dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah," ujar Abadi.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Juliansyah juga menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, permasalahan sudah jelas sehingga solusinya adalah rapat ditunda dan dijadwalkan ulang.

"Ketidakhadiran bupati sudah dijelaskan bupati. Supaya kita menghormati juga yang sakit, menurut pandangan kami, kami sepakat rapat paripurna ini ditunda dan dijadwalkan lagi. Keharmonisan harus tetap kita jaga," ujar Juliansyah

Keputusan akhir, Rinie yang memimpin rapat menyatakan bahwa rapat penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 itu ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

Baca juga: Kapolres Kotim ajak jemaat tetap jalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Baca juga: Pemancing temukan bayi orangutan di pinggir Sungai Mentaya